Mahasiswa UMI: Cabut UU Cipta Kerja dan Usut Pelaku Penganiayaan Dosen
Dosen UMI Makassar jadi korban penganiayaan aparat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus mereka, ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (12/10/2020) sore.
Di depan gedung dewan, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi. Mulai dari penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga mendesak pemerintah dan dewan menuntaskan kasus kekerasan pihak kepolisian terhadap dosen mereka.
"Ini adalah bagian dari subtansi aksi kami," kata kordinator aksi, Andi Nuralamsyah kepada jurnalis di sela aksi unjuk rasa.
1. Mahasiswa angggap Perkap tentang pengamanan unjuk rasa dilanggar aparat kepolisian
Mahasiswa FH UMI sebelumnya berunjuk rasa di depan kampus mereka. Selain berorasi secara bergantian dari atas mobil truk kontainer, mereka juga membakar ban bekas hingga membentangkan spanduk kecaman terhadap DPR soal pengesahan Omnibus Law dan kepolisian yang merepresi dosen mereka.
Di depan gerbang DPRD Sulsel, mahasiswa duduk sembari berorasi. Mereka mendesak dan menuntut agar anggota dewan turun menemui dan menyikapi aspirasi mereka. Andi menyebut, sikap aparat kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang prosedur tetap (protap) penanganan unjuk rasa.
"Aparat melakukan represi, salah tangkap terhadap dosen kami. Padahal yang bersangkutan telah memperlihatkan dengan jelas identitasnya. Namun tetap ditangkap paksa dan dibawa ke kantor polisi. Tindakan itu jelas mencederai kami sebagai mahasiswa hukum," tegas Andi.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
Baca Juga: IKADIN Sulsel Kecam Brutalitas Polisi ke Dosen saat Demo UU Ciptaker