LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa Digugat
Gugatan balik bertentangan dengan aturan UU saksi dan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menekankan bahwa saksi dan tiga korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak bisa didugat balik. Sikap LPSK sebagai respons atas pelaporan yang dilayangkan SU, ayah 3 bocah ke Polda Sulsel.
"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi
1. LPSK rekomendasikan kepolisian mengacu pada ketentuan perundang-undangan
Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10, Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.
"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," tegas Edwin.
LPSK merekomendasikan agar kepolisian sebaiknya mengacu pada ketentuan perundang-undangan sebelum memproses kasus tersebut.
"Sebaiknya polisi, penyidik, mengacu pada UU tersebut bahwa pelapor, saksi, saksi korban tidakk dapat digugat baik pidana maupun perdata," ucap Edwin.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur