TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK: Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Tak Bisa Digugat

Gugatan balik bertentangan dengan aturan UU saksi dan korban

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menekankan bahwa saksi dan tiga korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak bisa didugat balik. Sikap LPSK sebagai respons atas pelaporan yang dilayangkan SU, ayah 3 bocah ke Polda Sulsel.

"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi

1. LPSK rekomendasikan kepolisian mengacu pada ketentuan perundang-undangan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10, Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.

"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," tegas Edwin.

LPSK merekomendasikan agar kepolisian sebaiknya mengacu pada ketentuan perundang-undangan sebelum memproses kasus tersebut.

"Sebaiknya polisi, penyidik, mengacu pada UU tersebut bahwa pelapor, saksi, saksi korban tidakk dapat digugat baik pidana maupun perdata," ucap Edwin.

2. LPSK minta polisi meneliti laporan sebelum diproses

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Erdwin menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Sulsel, laporan tersebut sampai saat ini belum diproses meskipun telah diterima. Edwin meminta agar polisi tidak serampangan namun, lebih jeli dan teliti dalam menangani laporan pelapor.

"Harus sesuai dengan prosedur," ucapnya.

LPSK, kata Edwin akan terus mengawal perjalanan kasus ini hingga saksi dan korban bisa mendapat keadilan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk pendamping hukum korban.

"Koordinasi sampai sekarang kita jalan, kita kawal terus perkembangannya ke depan," ujarmya.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Berita Terkini Lainnya