LBH: Pemeriksaan 3 Anak di Lutim Tunggu Koordinasi LPSK
Pendamping harus menunggu anak siap diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait rencana pemeriksaan tiga anak korban dugaan kekerasan seksual oleh ayahnya di Luwu Timur.
Pendamping hukum korban, Azis Dumpa mengatakan, koordinasi sebagai tindak lanjut usai pihaknya menerima surat permintaan pemeriksaan tiga anak korban dari Polda Sulawesi Selatan pada 25 November 2021.
"Karena kan tiga korban ini terlindungi LPSK juga kan, baik fisik maupun psikologis, sementara kita menunggu bagaimana kesiapan khususnya untuk tiga anak korban ini sebelum diperiksa," kata Azis saat berbincang dengan IDN Times, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: [WANSUS] Kasus Perkosaan di Luwu, Komnas Perempuan: Berat Jadi Korban
1. Pemeriksaan anak tidak bisa buru-buru
Menurut Azis, pemeriksaan yang rencananya ditangani tim gabungan forensik kepolisian, tidak bisa terburu-buru. Sebab penyidik mesti mempertimbangan kesiapan korban.
"Mesti ada pendekatan khusus yang dibangun dalam pemeriksaan, karena kan ini tidak sama dengan orang dewasa," ujarnya.
Azis menyatakan, setelah dikoordinasi, itu telah dimaklumi tim forensik kepolisian. Azis bilang, tidak ada batasan waktu dalam rencana pemeriksaan tersebut.
"Tidak bisa dipastikan juga kan, karena kita harus menyesuaikan dengan kondisi anak," jelas Azis.
Baca Juga: Usai Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Temukan Bukti Pemerkosaan di Luwu