TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di Makassar

Dua orang yang ditangkap merupakan anak di bawah umur

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulsel di Kota Makassar, Kamis (16/7/2020), Dok. IDN Times/Andri Saputra/bt

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan demonstran yang ditahan. Polisi menangkap mereka saat aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU-Cilaka), Kamis, 16 Juli 2020.

Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Massa berasal dari berbagai elemen, dari mahasiswa, buruh, hingga santri. Demonstrasi berujung bentrok antara massa dengan polisi. 

"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun, terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap, atau setidaknya masih dinyatakan hilang. Satu diantaranya adalah perempuan dan terdapat dua usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Ratusan Orang Kepung DPRD Sulsel di Makassar, Demo Tolak Omnibus Law 

1. LBH Makassar polisi membubarkan paksa peserta aksi

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulsel, di Kota Makassar, Kamis (16/7/2020) Andri Saputra untuk IDN Times

Azis mnengatakan aksi yang digelar sejak Kamis pagi awalnya berlangsung damai. Namun sekitar pukul 14.20 WITA, polisi membubarkan paksa demonstran dengan menembakkan gas air mata. Salah satunya ke arah salah satu aliansi, yaitu Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas jembatan layang.

Aliansi MAKAR disebut belum sempat merapat ke depan Kantor DPRD Sulsel yang sudah dipenuhi demonstran dari kelompok berbeda.

"Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas fly over menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," Azis menerangkan.

Dari atas fly over, polisi mengejar demonstran hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia. Polisi disebut terus menembakkan gas air mata hingga peserta aksi berhamburan.

2. Kepolisian dianggap bersikap represif kepada peserta aksi

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor DPRD Sulsel, Makassar. IDN Times/Istimewa

Azis mengungkapkan, pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh LBH menunjukkan polisi telah berlaku represif terhadap para demonstran. Bentuknya berupa pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyitaan barang pribadi. LBH mendapat laporan bahwa orang-orang yang ditangkap digiring ke Kantor Polrestabes Makassar.

"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan menciderai kinerja Institusi Kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi, dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," ucap Azis.

LBH Makassar mendesak kepolisian agar segera membebaskan seluruh peserta akasi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan. Polisi juga didesak agar tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan.

Baca Juga: Kontroversial, Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja yang Menuai Kritik

Berita Terkini Lainnya