TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek Uang

Manre dijerat pasal perusakan uang rupiah

Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makssa, Edy Kurniawan Wahid. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyiapkan langkah pendampingan terhadap Manre, nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang. Manre ditangkap petugas Polair Polda Sulsel dengan dugaan perobekan uang kertas rupiah.

"Kami mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata penasehat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

1. LBH melayangkan keberatan ke penyidik Polair

Aksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy mengungkapkan, selain upaya penangguhan penahanan, LBH juga melayangkan surat keberatan ke penyidik Ditpolairud Polda Sulsel. Edy menganggap polisi bertindak sewenang-wenang karena menangkap Manre tanpa penjelasan.

"Manre ini sudah punya penasehat hukum dari kami, dan penyidik sudah tahu itu. Mestinya sebelum dijemput paksa tadi, penyidik menghubungi kami bahwa Manre akan dibawa ke Kantor Ditpolairud," Edy menjelaskan.

2. Penyidik Polair dianggap menyalahi prosedur penangkapan

Kantor Dirpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menghargai upaya penyidik menangkap Manre sebagai tersangka. Hanya saja, Edy menyayangkan prosedur penangkapannya. Merujuk dalam Pasal 112 KUHAP, penyidik seharusnya mempertimbangkan proses hukum sebelum menangkap Manre.

Pasal itu, kata Edy, secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa, sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

"Tapi ini tidak nanti mau ditangkap baru dikasih liat surat penangkapannya tadi pagi," ucap Edy.

Menurut Edy, penyidik juga mengesampingkan proses pemeriksaan sebelum Manre jadi tersangka. Edy menerangkan, penyidik memanggil Manre untuk diperiksa pada 11 Agustus 2020 lalu. Namun, surat panggilan pemeriksaan diterima satu hari sebelumnya.

"Melanggar prosedur. Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," Edy melanjutkan.

Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut

Berita Terkini Lainnya