TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulsel Tutup Sementara karena Corona

Penutupan sebagai bentuk penerapan social distancing

PTSP Kemenag Sulsel. IDN Times/Kemenag Sulsel

Makassar, IDN Times - Layanan Sertifikasi Halal di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satuan Tugas Halal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan ditutup sementara waktu. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penerapan social distancing atau mengurangi interaksi langsung petugas dengan masyarakat untuk memutus rantai penularan wabah Virus Corona.

"Penutupan seluruh kegiatan layanan sertifikasi halal di PTSP Satgas Halal Sulawesi Selatan guna menghindari terjadinya interaksi fisik dan komunikasi verbal antara petugas satgas halal dengan pelaku usaha," kata Ketua Satgas Produk Halal Sulsel H Muhammad Nur, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis, Rabu (18/3).

1. Penutupan berlaku hingga 13 hari ke depan

PTSP Kemenag Sulsel. IDN Times/Kemenag Sulsel

Oleh pemerintah, wabah COVID-19 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa, dalam konteks bencana non-alam. Menurut Nur, situasi tersebut menjadi respons pihaknya untuk sigap dalam melakukan langkah pencegahan. Penutupan sementara layanan pengurusan izin penerbitan sertifikat, mulai diberlakukan pada Kamis (19/3) besok. Penutupan berlaku hingga Selasa, (31/3) mendatang.

"Penyebaran Coronavirus atau Covid-19 yang semakin tak terbendung memaksa lembaga-lembaga pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan cara meminimalisir terjadinya kontak langsung ketika memberikan layanan kepada masyarakat umum," jelas Nur.

Baca Juga: Cegah Corona, Dukcapil Gowa Layani Pengurusan Dokumen via Whatsapp

2. Penutupan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Penutupan sementara ini, dijelaskan Nur, juga sebagai tindak lanjut pihaknya menyikapi surat edaran Menteri Agama terkait penerapan penghentian sementara kontak langsung dengan masyarakat khususnya para pelaku usaha.

Sebagai penanggung jawab wilayah kerja Kemenag Sulsel, pihaknya kemudian kembali menerbitkan surat edaran serupa, kepada seluruh jajaran wilayah kerja lingkup Kemenag Sulsel.

Kendati begitu, lanjut Nur, perpanjangan atau pengurangan tidak menutup kemungkinan terjadi suatu waktu, tergantung dari kondisi sesuai keputusan pemerintah pusat. "Akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya," ungkap Nur.

Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Pemkab Gowa Tunda Kegiatan Ijtima Asia 

Berita Terkini Lainnya