TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Bendahara NasDem Sulsel pada Kasus Nurdin Abdullah

KPK kembali periksa empat orang saksi

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (24/3/2021), kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Empat saksi yang diperiksa terdiri dari tiga wiraswasta dan satu pegawai negeri sipil. Di antara mereka terdapat Fery Tanriady, yang tercatat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel periode 2020-2024. 

"Fery Tanriady wiraswasta, John Theodore wisaswasta, A Indar wiraswasta dan Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin Abdullah

1. Pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Fikri tidak menerangkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Pada keterangan sebelumnya, Fikri mengatakan pemeriksaan saksi-saksi merupakan proses lanjutan dalam pengumpulan bahan keterangan dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.

2. KPK periksa Wagub Sulsel sebagai saksi

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Pada Selasa, 23 Maret 2021, KPK memeriksa tiga dari empat orang saksi. Salah satunya Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang kini bertugas sebagai Plt Gubernur. Dua lainnya adalah Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso dari kalangan wiraswasta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang Petrus Yalim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Selasa malam. 

Tiga orang saksi dicecar pertanyaan beragam sesuai dengan peran dan juga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dalam kasus yang menjerat Nurdin, Gubernur Sulsel nonaktif.

Andi Gunawan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang telah dia kerjakan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel. Andi Sudirman Sulaiman, ditanyai mengenai tupoksi selaku wagub dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel.

Sementara Thiawudy Wikarso, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke kantong Nurdin. Khusus untuk saksi Petrus Yalim, masih dijadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Cecar Peran Wagub Sulsel dan Dua Pengusaha soal Dugaan Suap Nurdin

Berita Terkini Lainnya