KPK Periksa Bendahara NasDem Sulsel pada Kasus Nurdin Abdullah
KPK kembali periksa empat orang saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (24/3/2021), kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Empat saksi yang diperiksa terdiri dari tiga wiraswasta dan satu pegawai negeri sipil. Di antara mereka terdapat Fery Tanriady, yang tercatat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel periode 2020-2024.
"Fery Tanriady wiraswasta, John Theodore wisaswasta, A Indar wiraswasta dan Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin Abdullah
1. Pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Fikri tidak menerangkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Pada keterangan sebelumnya, Fikri mengatakan pemeriksaan saksi-saksi merupakan proses lanjutan dalam pengumpulan bahan keterangan dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.
Baca Juga: KPK Cecar Peran Wagub Sulsel dan Dua Pengusaha soal Dugaan Suap Nurdin