Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin Abdullah

Sudirman ditanyai terkait proyek insfrastruktur di Sulsel

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Sudirman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Setelah pemeriksaan, Sudirman menyampaikan apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepadanya.

"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Sudirman dalam siaran pers yang diterima IDN Times.

1. Sudirman enggan menjelaskan lebih detail

Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin AbdullahWakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rujab Wagub, Minggu (28/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Namun dia enggan menjelaskan lebih banyak terkait hasil pemeriksaannya hari ini.

"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK" katanya.

Sudirman sendiri sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Setelah Nurdin Abdullah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Sudirman langsung diangkat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sulsel.

2. Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurdin Abdullah

Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin AbdullahTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurdin Abdullah.

"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," katanya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 - 2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat dan kontraktor yang juga Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi

3. Ada tiga saksi lain yang dipanggil

Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin AbdullahPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Pada pemeriksaan hari ini, KPK tidak hanya memeriksa Andi Sudirman saja. KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari pihak swasta untuk tersangka Nurdin Abdullah. Mereka adalah Andi Gunawan, Petrus Yalim dan Thiadwudy Wikarso. 

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa tujuh pegawai negeri sipil di lingkup Pemprov Sulsel. Hal itu untuk mendalami dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya