Kontraktor Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Suap Nurdin Abdullah
Pengakuan saksi di persidangan Agung Sucipto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Barang Bukti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah berupa uang Rp1,050 miliar disebut pinjaman dari bank. Itu menurut pengakuan Hari Syamsuddin, rekan dari Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin.
Hari bersaksi pada sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi tahun 2020-2021 dengan terdakwa Agung. Kontraktor sekaligus pemilik PT Purnama Karya Nugraha itu mengaku meminjam uang untuk digunakan memuluskan pengerjaan proyek di Kabupaten Sinjai.
"Uang Rp1 miliar 50 juta saya pinjam karena mau kerjakan proyek irigasi sama pak Agung untuk tahun 2021 ini," kata Hari di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
1. Saksi percaya karena Agung dekat dengan Nurdin Abdullah
Hari mengaku tergiur untuk menyetorkan dana untuk kepentingan pengerjaan proyek irigasi karena dirayu Agung Sucipto. Dia bersedia karena menilai selama ini Agung punya kedekatan khusus dengan Nurdin, yang kini berstatus Gubernur Sulsel nonaktif.
"Saya disampaikan, bisa loloskan pengerjaan proyek ini di Pemprov Sulsel," kata Hari di depan majelis hakim.
Hari menerangkan, anggaran proyek pembangunan irigasi di Sinjai bernilai Rp25 miliar. Namun dia mengaku tak tahu secara teknis anggaran itu berasal dari mana. Dia cuma tahu menyetorkan dana ke Agung sebagai tanda jadi pengerjaan.