TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu Makassar Sudah Mundur sebelum Kasus Dugaan Selingkuh

Pengacara minta kliennya tidak dikaitkan dengan Bawaslu

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim pendamping hukum pria berinisial N, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Makassar, merespons kabar laporan polisi terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Sebelumnya, N dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN berinsial A. Sementara pelapor adalah S, suami dari perempuan A.

"Bahwa perlu kami menginformasikan bahwa saudara N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar," kata Penasihat Hukum N, Moh Maulana kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (11/10/2021) malam.

1. Penasihat hukum sebut kliennya mengundurkan diri jauh sebelum kasus bergulir

Ilustasi. Kantor Satreskrim Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Maulana menegaskan, N telah lama mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar, jauh sebelum pemeriksaan menyangkut laporan perselingkuhan bergulir di kepolisian. "Sehingga karenanya kami berharap agar saudara N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu," tegasnya.

Menurut Maulana, latar belakang N tidak dapat lagi disandingkan dengan jabatan struktural sebelumnya. "Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu, juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan N dan Bawaslu secara kelembagaan," ucapnya.

Baca Juga: LBH Makassar Minta Kapolri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

2. Penasihat hukum anggap bukti laporan tak kuat

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Maulana membenarkan, bahwa N telah dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus ini. Katanya, N menghadiri undangan permintaan klarifikasi di Polrestabes Makassar pada Senin (11/10/2021) siang tadi. N diperiksa di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar hingga sore.

"Dalam pemeriksaan tersebut barulah kami mengkonfirmasi fakta, bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan suadara S terhadap saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp," jelas Maulana. Ia pun meragukan bukti laporan yang dilayangkan pelapor.

"Keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi, sebagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," tegasnya.

Baca Juga: Oknum Pejabat dan ASN Makassar Dipolisikan soal Dugaan Perselingkuhan

Berita Terkini Lainnya