Kasus TKW Ilegal, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Disnakertrans Sulsel
Tersangka sempat menyekap 2 remaja putri di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Penyidik sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW) di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.
Informasi penyidik, saksi yang bakal diperiksa dalam waktu dekat ini adalah petugas jajaran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kelengkapan berkasnya (tersangka) masih diproses. Minggu ini, pemeriksaan akan dilakukan dari Disnakertrans," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
1. Selain Dinsakertrans, Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta
Permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dari pihak Disnakertrans Sulsel ini, dijelaskan Ismail, sebagai bagian dari proses perjalanan penyelidikan. Mengingat, tersangka saat itu pernah memberangkatkan 18 orang tenaga kerja asal Sulsel ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Selain itu, kata Ismail, pemeriksaan saksi dari pihak swasta lainnya juga bakal menyusul. "Pihak klinik yang membuat hasil pemeriksaan kesehatan untuk para peserta yang diberangkatkan tersangka," ungkap Ismail.
Hanya saja, Kepolisian belum bisa membeberkan secara rinci, siapa saja saksi dari dua lembaga berbeda tersebut yang bakal diperiksa. "Rencananya minggu ini jadwal pemeriksaannya. Belum tahu juga siapa yang akan datang, karena surat permintaan pemeriksaannya kami sudah kirim," ujar Ismail.
Baca Juga: Dua Remaja Makassar Tertipu Penyalur Pekerja Migran Ilegal
Baca Juga: Polisi Makassar Dalami Kasus Penyalur Tenaga Kerja Migran IlegalÂ