Kasus Penjualan Pulau di Selayar, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Belum ada jadwal pasti kapan tersangka diserahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kiminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan soal kasus penjualan Pulau Lantigiang. Petunjuk terkait penyerahan berkas perkara tahap dua, beserta tersangka dan barang bukti.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk. Kalau sudah ada petunjuk, segera kami lengkapi untuk serahkan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Senin (1/3/2021).
Jual-beli Pulau Lantigiang bermasalah karena masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Sebelumnya pihak pembeli mengaku cuma membeli tanah di pulau itu yang sudah lama diurus oleh seorang warga.
Baca Juga: Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan
1. Tersangka penerima uang penjualan pulau belum ditahan
Syaifuddin bilang, KS, tersangka penerima uang muka penjualan pulau belum ditahan. Pria yang merupakan keponakan Syamsul Alam, warga yang menjual tanah di pulau, dianggap kooperatif.
"Masih di luar (tidak ditahan) karena ada penjaminnya," ucap Syaifuddin.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi