Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi Tersangka
Pelaku tak ditahan sebab ancaman hukuman di bawah satu tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang menetapkan Abdul Rahim, joki vaksinasi COVID-19, sebagai tersangka. Pria 49 tahun itu sempat viral atas pengakuannya soal menerima suntukan vaksin 16 kali.
"(Ditetapkan) tersangka (dengan) dugaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada jurnalis, Rabu malam (29/12/2021).
Baca Juga: Pengakuan Joki Vaksin Disuntik 16 Kali di Pinrang Sulsel: Hanya Kram
1. Abdul Rahim menawarkan jasa vaksin ke warga
Deki mengatakan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada Rabu siang. Penyidik juga sudah menyita barang bukti seperti kartu vaksin yang diterbitkan oleh pihak puskesmas, sembari memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi antara lain petugas vaksinator serta orang-orang yang yang pernah menggunakan jasa Rahim sebagai joki vaksin. Selama jadi joki, Rahim dibayar ratusan ribu per orang. "Dari hasil keterangan saksi-saksi, bahwa betul saudara Abdul Rahim menawarkan (jasa)," Deki menerangkan.
Abdul Rahim, kata Deki, beroperasi dengan mendatangi tempat vaksinasi. Di sana dia mencari warga yang enggan divaksin tapi berkeinginan punya sertifikat.
"Dia menawarkan langsung kepada korban atau saksi (untuk) menggantikan, jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," ucap Deki.
Baca Juga: Dinkes Sulsel Selidiki Warga Pinrang Mengaku 16 Kali Disuntik Vaksin