Jenazah Pasien COVID-19 Diambil Keluarga, Dirut RS di Makassar Dicopot
Jenazah boleh dibawa pulang karena dijamin anggota DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Insiden keluarga membawa pulang jenazah pasien terkait COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengakibatkan direktur utama rumah sakit tersebut, dr. Ardin Sani, dicopot dari jabatannya.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi menonaktifkan dr. Ardin Sani dan menunjuk drg. Hasni selalu pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVOD-19 Makassar, Sabri dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/6/2020).
1. Pembiaran jenazah diambil keluarga tidak dapat ditolerir
Sabri menerangkan, keputusan tegas ini diambil Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif COVID-19 oleh keluarganya, pada Sabtu (27/6) di rumah sakit pemerintah tersebut.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien COVID-19 sangat tidak ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
"Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," ujar Sabri yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar ini.
Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol
Baca Juga: Jenazah Dibawa Pulang Keluarga di Makassar Ternyata Positif COVID-19