TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenazah Pasien COVID-19 Diambil Keluarga, Dirut RS di Makassar Dicopot

Jenazah boleh dibawa pulang karena dijamin anggota DPRD 

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Makassar, IDN Times - Insiden keluarga membawa pulang jenazah pasien terkait COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengakibatkan direktur utama rumah sakit tersebut, dr. Ardin Sani, dicopot dari jabatannya.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi menonaktifkan dr. Ardin Sani dan menunjuk drg. Hasni selalu pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVOD-19 Makassar, Sabri dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/6/2020).

1. Pembiaran jenazah diambil keluarga tidak dapat ditolerir

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Sabri menerangkan, keputusan tegas ini diambil Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif COVID-19 oleh keluarganya, pada Sabtu (27/6) di rumah sakit pemerintah tersebut.

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien COVID-19 sangat tidak ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

"Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," ujar Sabri yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar ini.

Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol 

2. Pemkot Makassat tindak tegas pelanggar aturan penanganan COVID-19

Pertemuan jajaran Pemkot Makassar bersama unsur Forkopimda. IDN Times/Pemkot Makassar

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan COVID-19 dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkannya sendiri," tegas Sabri.

Saat dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Daya Wisnu Maulana, kepada IDN Times, membenarkan jika dr Ardin Sani tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Surat pergantian jabatan, disebutkan Wisnu, sebenarnya telah diserahkan pemerintah ke pihaknya sejak Senin (29/6) kemarin.

"Tadi sore beliau perlihatkan sama saya itu suratnya tapi saya tidak sempat baca. Beliau (dr Ardin) bilang kalau sudah terima surat pemberhentian sementaranya dari pemerintah. Terus sebagai penggantinya diangkat drg Hasni per tanggal itu juga sebagai pelaksana harian (Dirut)," imbuh Wisnu.

Baca Juga: Jenazah Dibawa Pulang Keluarga di Makassar Ternyata Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya