TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman Percobaan

Divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan

Ilustrasi. Sidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan vonis bersalah kepada Andi Hadi Ibrahim, legislator DPRD Makassar. Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu menjamin jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, agar bisa dibawa pulang keluarga.

Selain Hadi, vonis serupa dijatuhkan kepada Andi Nurrahmat, yang menyediakan ambulans untuk mengangkut jenazah. Ketua majelis hakim Ibrahim Palino, dalam amar putusannya menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dua tersangka didakwa melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan COVID-19, serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Juncto Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHPidana.

"Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan. Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ibrahim dalam sidang di PN Makassar, Senin (14/9/2020).

1. Keduanya berperan berbeda dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19

Sidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Legislator DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim dalam kasus itu bertindak sebagai penjamin agar jenazah pasien berinisial CR dapat dibawa pulang pihak keluarganya, pada 27 Juni 2020. Belakangan diketahui, hasil tes swab pasien positif COVID-19.

Merujuk dalam dakwaan, Andi Hadi Ibrahim berperan sebagai orang yang membuat dan menandatangani surat penjaminan jenazah. Sementara Andi Nurrahmat berperan sebagai orang yang menyediakan mobil untuk membawa jenazah ke rumah duka.

Majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap menyalahi aturan tentang protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Vonis dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU

Sidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan 5 bulan dengan masa percobaan 12 bulan atau setahun. Sidang tuntunan digelar Selasa, 8 September 2020 lalu.

Ibrahim menyatakan, jika kembali mengulangi perbuatannya selama masa percobaan, terdakwa akan dihukum kurungan sesuai putusan.

"Jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu, yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara," kata Ibrahim.

Berita Terkini Lainnya