Ini Sanksi bagi Pelanggar Perwali Pencegahan COVID-19 di Makassar
Perwali baru tidak berbeda jauh dengan Perwali PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun pelanggar aturan dalam pelaksanaan pencegahan COVID-19. Sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar di luar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ada tiga sanksi yang kita terapkan. Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Itu berlaku untuk semua masyarakat di Makassar," kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam video konferensi bersama jurnalis, Jumat (22/5).
1. Sanksi berat menyasar pelanggar pada sektor ekonomi berupa unit usaha
Perwali baru ini merupakan kelanjutan dari Perwali PSBB. Mengingat PSBB Makassar akan berakhir tepat pukul 24.00 WITA malam ini. Yusran menjelaskan sanksi diberlakukan untuk seluruh elemen masyarakat yang dianggap terbukti melanggar.
Misalnya, berkumpul dengan tidak menggunakan masker, toko atau unit usaha yang tidak mematuhi anjuran pencegahan COVID-19, hingga kegiatan keramaian dan berkumpul yang tidak memiliki izin. Sanksi terberat digambarkan Yusran, lebih kepada sektor ekonomi.
Seperti toko yang melanggar ketentuan yang disebutkan sebelummya. Umumnya disebutkan Yusran, serupa dengan poin-poin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 dalam perwali PSBB Makassar.
"Sanksi ringan itu dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya," tegas Yusran.
Baca Juga: Pj Wali Kota Isyaratkan PSBB Makassar Tidak Diperpanjang
Baca Juga: Jika PSBB Usai, Perwali Makassar Masih Berlaku untuk Cegah COVID-19