TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid

Masjid itu umumnya ditemukan di dalam kompleks

Ilustrasi. Suasana salat tarawih pertama di Masjid Raya Al Mashun Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Makasssar, IDN Times - Beragam jenis pelanggaran ditemukan petugas gabungan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Mulai dari warga yang tidak menggunakan masker hingga masjid yang masih tetap menggelar ibadah berjemaah meski sudah dilarang.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat (1/5). "Ada beberapa banyak kasus yang saya temui terutama yang di kompleks itu, mereka mematikan lampunya kemudian salat di dalam (masjid)," kata Iqbal.

1. Matikan lampu dianggap sebagai salah satu cara hindari deteksi petugas

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Iqbal menerangkan, lampu masjid kompleks yang dimatikan, dianggap sebagai salah satu cara untuk menghindari deteksi petugas. Masjid itu umumnya terletak di kawasan kompleks perumahan atau pemukiman warga yang cukup padat penduduk.

Kata Iqbal, mereka dapat membaca situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Terlebih ketika patroli pengawasan dan pengamanan kelancaran PSBB hingga ke kompleks-kompleks telah usai. "Memang secara umum masjid di kompleks itu tidak terdeteksi. Karena mereka juga salatnya malam-malam jam 9 atau 10, karena hanya beberapa orang di situ," ucap Iqbal.

Mereka yang terlanjur kedapatan diminta untuk menaati aturan, kemudian didata identitasnya agar memudahkan petugas untuk melakukan identifikasi di kemudian hari. Mereka bahkan diberikan pemahaman agar tidak lagi melanggar penerapan PSBB untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Ingat! Warga Makassar Tidak Pakai Masker Saat PSBB KTP Dinonaktifkan 

2. Masjid yang melanggar tidak diberikan dispensasi

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Pelaksanaan PSBB di Makassar dimulai sejak (24/4) lalu dan berakhir pada (7/5) mendatang. Penerapan PSBB seiring dengan pemberlakuan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2020. Di dalamnya diatur sejumlah poin termasuk larangan berkumpul di rumah ibadah.

Iqbal menjelaskan, pihaknya telah semaksimal mungkin menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar patuh dan disiplin dalam PSBB. Komitmen dibangun, semata-mata untuk kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Secara umum (pelanggar) tidak ada yang kita berikan dispensasi. Karena ini bahaya jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan, kembali (terjadi). Tingkat transmisi lokal itu yang paling kita antisipasi. Jangan sampai ke situ," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Tidak Efektif, Pakar Kesehatan Ungkap Sejumlah Kendala PSBB Makassar  

Berita Terkini Lainnya