Hanya 106 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Sulampua, 3600 Lebih Ilegal
OJK mengaku akan memperketat aturan pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), mencatat tambahan 98 aplikasi daring pinjaman online atau pinjol yang beroperasi resmi.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, mengatakan penambahan jumlah Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) tersebut berdasar data per 6 Oktober 2021.
"Yang telah berizin di OJK dan 8 P2PL yang terdaftar sehingga total terdapat 106 P2PL terdaftar/berizin di OJK di mana 9 di antaranya merupakan P2PL Syariah," kata Subandi kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
1. Pinjol resmi dipastikan memenuhi syarat dan aturan OJK
Nurdin menjelaskan pinjol resmi tetap merujuk pada aturan yang telah ditetapkan OJK. Seluruh mekanisme itu, lanjut Nurdin, tertuang dalam peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"OJK sudah menetapkan peraturan dalam rangka pengawasan P2PL, mulai dari pendaftaran/perizinan, badan hukumnya, batasan kegiatan, larangan, hingga terkait edukasi dan perlindungan konsumen serta laporan yang wajib disampaikan kepada OJK," jelas Nurdin.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah