Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Tunggu Audit BPKP
BPKP sementara mengaudit kerugian negara dalam kasus itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019. Kejati kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih proses audit BPKP," kata Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Eks Dirut PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi
1. Hasil audit BPKP jadi rujukan bagi penyidik
Faik mengungkapkan, hasil audit nantinya akan digunakan sebagai acuan agar kasus ini bisa segera dirampungkan dalam tahap penyidikan. Termasuk untuk menyeret tersangka.
"Karena setelah ada kepastian hasil maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Faik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan hal serupa. "Audit kasus PDAM diminta kejati ke BPKP sampe saat ini belum ada. Belum ada penetapan tersangka karena menunggu hasil audit," katanya terpisah.
Baca Juga: Dikawal Polisi, Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Makassar, BPK Hitung Kerugian Negara