TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

Satu pelaku lainnya masih diburu polisi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Dua orang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur dengan disabilitas bisu. Pelaku berinisial WR (18) dan GN (23).

"Para pelaku memeras dengan meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp5 juta, supaya video yang berisi rekaman saat bersetubuh tidak disebar dan diviralkan di medsos," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

1. Dua pelaku ditangkap saat nongkrong

IDN Times/Sukma Sakti

Supriady mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban belum lama ini. Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap kedua pelaku di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa, 19 Januari, sekitar pukul 22.00 WITA.

"Kita berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan. Pelaku diamankan saat nongkrong di lokasi itu," kata mantan Kapolsek Rappocini Makassar ini.

2. Pelaku menjebak korban melalui media sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Supriady, korban dan para pelaku diketahui berkenalan di media sosial di awal Januari lalu. Setelah intens berkomunikasi, pelaku diduga menjebak korban untuk bertemu. "Dia (korban) kenal melalui Facebook. Tapi tidak mengetahui alamat dan tempat tinggalnya," ucapnya.

Perbuatan bejat itu dilakukan belum lama ini. Petugas kata Supriady hingga saat ini masih memburu satu pelaku lain yang sempat melarikan diri usai memperkosa korban. "Pelaku merekam dengan menggunakan handphone dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ujar Supriady.

Baca Juga: Terungkap, Remaja Pembunuh Balita di Jakarta adalah Korban Perkosaan 

3. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Supriady, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu satu pelaku lainnya. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya, handphone dan rekaman video.

Status keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

Berita Terkini Lainnya