TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Pilkada Barru, Kantor KPU Sulsel Dilempari Telur

Demonstran menuntut agar komisioner KPU Barru dinonaktifkan

Demonstrasi di KPU Sulsel berujung bentrok. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Seratusan orang mengatasnamakan Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPSS) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) berdemonstrasi di depan Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis siang (26/11/2020).

Demo berujung bentrokan antara pengunjuk rasa dengan polisi, yang menghalangi mereka masuk ke dalam kawasan kantor. Massa sedianya memaksa masuk untuk menemui langsung komisioner.

"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan," kata Komisioner KPU Sulsel Misna M Attas kepada wartawan di kantornya, Kamis.

Baca Juga: Debat Pilkada Barru Hanya Dihadiri Satu Paslon, Dua Lainnya Mangkir

1. Massa menuntut pencoretan paslon di Pilkada Barru

Demonstrasi di KPU Sulsel berujung bentrok. IDN Times/Polrestabes Makassar

Pantauan IDN Times di lokasi, sejumlah demonstran melempari Kantor KPU Sulsel dengan telur. Alasannya, mereka tidak puas dengan tanggapan komisioner KPU Sulsel. Massa berhamburan setelah polisi membubarkan mereka. 

Misna mengatakan, demonstran meminta sikap tegas KPU Sulsel terhadap komisioner KPU Barru. Mereka protes karena KPU Barru meloloskan salah satu calon wakil bupati yang dianggap cacat administrasi. Tapi tidak dijelaskan lebih lanjut masalah yang dimaksud.

"Mereka meminta (sanksi) KPU Barru untuk pemberhentian, tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangannya di KPU," ujar Misna.

2. Polemik pilkada Barru diserahkan ke DKPP

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Misna mengatakan, demonstran menyangka KPU Sulsel bertanggung jawab atas gejolak Pilkada Barru. Padahal itu di luar kewenangan mereka, melainkan ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menurut mereka (demonstran), ada kesalahan-kesalahan prosedur yang dilakukan KPU Barru pada tahapan penetapan calon," kata Misna. 

Sebelumnya diberitakan, dua paslon Pilkada Barru menolak hadir pada debat kedua yang digelar Minggu, 22 November 2020. Alasannya, KPU Barru dianggap tidak profesional karena meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat. IDN Times masih berupaya meminta penjelasan KPU Barru soal polemik itu.

Misna mengatakan, komisioner KPU Barru telah menyampaikan klarifikasi kepada KPU Sulsel. "Dan lahir kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," kata Misna.

Baca Juga: KPU Sulsel Hargai Aduan yang Berproses di DKPP

Berita Terkini Lainnya