Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua
Buruh bakal berunjukrasa sebagai respons penolakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Selatan, mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah dana JHT yang baru dapat dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun, peserta cacat total dan atau peserta telah meninggal dunia. Aturan disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
"Aturan baru yang dikeluarkan Ibu Menteri ini sangat menzalimi buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel dan Kota Makassar," kata Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel Andi Malanti saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Polemik Jaminan Hari Tua Jadi Trending di Twitter
1. Buruh peringatkan Menaker
Malanti mengatakan, JHT merupakan hak seluruh pekerja atau buruh. Menteri diminta untuk tidak ikut mencampuri persoalan hak pekerja yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi hingga aturan pernah kembali berubah.
"Beberapa tahun lalu, waktu masih menggunakan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, itu saja pengambilannya (JHT) 5 tahun setelah terdaftar. Lalu berubah lagi menjadi satu bulan setelah di PHK sudah bisa diambil JHT-nya," Malanti menjelaskan.
Perubahan aturan itu, kata Malanti, seiring dengan gelombang demonstrasi penolakan buruh di Indonesia. "Aturan ini sangat menyengsarakan seluruh buruh di Indonesia. Makanya kami dengan tegas menolak dan meminta agar aturan itu dicabut," ucapnya.
Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi