TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Sulsel Menentang Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua

Buruh bakal berunjukrasa sebagai respons penolakan

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Selatan, mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah dana JHT yang baru dapat dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun, peserta cacat total dan atau peserta telah meninggal dunia. Aturan disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

"Aturan baru yang dikeluarkan Ibu Menteri ini sangat menzalimi buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel dan Kota Makassar," kata Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel Andi Malanti saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Polemik Jaminan Hari Tua Jadi Trending di Twitter

1. Buruh peringatkan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Malanti mengatakan, JHT merupakan hak seluruh pekerja atau buruh. Menteri diminta untuk tidak ikut mencampuri persoalan hak pekerja yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi hingga aturan pernah kembali berubah.

"Beberapa tahun lalu, waktu masih menggunakan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, itu saja pengambilannya (JHT) 5 tahun setelah terdaftar. Lalu berubah lagi menjadi satu bulan setelah di PHK sudah bisa diambil JHT-nya," Malanti menjelaskan.

Perubahan aturan itu, kata Malanti, seiring dengan gelombang demonstrasi penolakan buruh di Indonesia. "Aturan ini sangat menyengsarakan seluruh buruh di Indonesia. Makanya kami dengan tegas menolak dan meminta agar aturan itu dicabut," ucapnya.

2. Buruh duga ada niat buruk pemerintah gunakan dana JHT untuk keperluan lain

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Rabu (21/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Menurut Malanati, dikeluarkannya aturan ini cara mendadak mengindikasikan sesuatu yang tidak beres. Buruh menduga, dana JHT bakal dipergunakan untuk kepentingan lain.

"Masih mending kalau misalnya digunakan untuk kepentingan orang banyak dan tidak dikorupsi," ucap Malanti.

KSBSI mencatat, di Sulsel, kurang lebih 10 ribu buruh menggantungkan harapannya pada BPJS Ketenagakerjaan lewat JHT. Bila buruh yang terdampak PHK harus hidup di bawah aturan baru itu, Malanti memastikan mereka akan semakin sengsara.

Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi 

Berita Terkini Lainnya