TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Kasus Penipuan, Notaris Ditangkap di Rumah Makan di Gowa

Buron sekaligus terpidana kasus penipuan

Proses eksekusi dalam kasus penipuan di Gowa. (Dok. Kejati Sulsel)

Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa, menangkap seorang notaris berisinial SDR. Wanita 56 tahun itu merupakan buronan dalam kasus penipuan.

"Ditangkap di Rumah Makan Pallu-Pallu, Gowa sekitar pukul 15.45 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat malam (25/2/2022).

1. Divonis pada awal Desember 2021

IDN Times/Hana Adi Perdana

Idil menjelaskan, SDR telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan. Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis setelah SDR terbukti bersalah.

Perintah eksekusi tertuang dalam putusan MA RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak Hormat

2. Terpidana dianggap tak kooperatif

Proses eksekusi dalam kasus penipuan di Gowa. (Dok. Kejati Sulsel)

Oleh MA, SDR seharusnya dieksekusi langsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Gowa. Namun, kata Idil, terpidana ini dianggap tak kooperatif menjalankan perintah putusan MA dan melarikan diri.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan akhirnya berhasil diamankan," terang Idil.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkini Lainnya