TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertentangan dengan Pancasila, FUIB Sulsel Minta RUU HIP Disetop

HIP disebut akan menyingkirkan sila pertama Pancasila

FUIB Sulsel nyatakan sikap tolak pembahasan RUU HIP. IDN Times/FUIB Sulsel

Makassar, IDN Times - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan menyatakan sikap menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dilanjutkan. RUU itu kini ada di DPR RI.

Ketua FUIB Sulsel Ustaz Muchtar Daeng Lau mengungkapkan pihaknya sebagai wadah koordinasi dan silaturahmi organisasi masyarakat dan komunitas Islam memandang bahwa RUU HIP tidak relevan jika diterapkan.

"Menuntut semua pembahasan dan proses legislasi RUU HIP tersebut untuk dihentikan," kata Muchtar dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan di Makassar, Rabu (17/6).

Baca Juga: PKS Sebut RUU HIP Hilangkan Roh Sila Pertama Pancasila

1. HIP berpotensi menyingkirkan sila pertama Pancasila

FUIB Sulsel nyatakan sikap tolak pembahasan RUU HIP. IDN Times/FUIB Sulsel

Menurut Muchtar, RUU HIP terindikasi dengan jelas sebagai upaya untuk mereduksi Pancasila, dengan memerasnya menjadi trisila dan ekasila. HIP disebut berpotensi menyingkirkan sila pertama, yakni "Ketuhanan yang Maha Esa", dan menggantinya dengan gotong royong.

Muchtar mengatakan, gotong royong secara harfiah memang menjadi jiwa bangsa Indonesia. Tapi secara historis, itu selalu menjadi jargon kaum komunis.

"Dengan demikian nampak dengan jelas adanya upaya sistematis menyingkirkan pagar ini dan menggiring anak bangsa menjadi antek dan pengikut komunis," ucap Muchtar.

2. RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS

Suasana pembukaan Sidang Paripurna DPR RI masa persidangan IV, Senin (15/6) (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Muchtar mengatakan, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. Padahal TAP MPRS ini disebutkan telah menjadi payung dan pagar konstitusi bangsa dari serangan agitatif kaum komunis.

"RUU ini sangat potensial menjadi alat legitimasi penafsiran tunggal otoriter terhadap pancasila yang pada gilirannya menjadi perangkat tindakan representatif dari rezim penguasa," ucap Muchtar.

RUU ini juga dianggap tidak memenuhi unsur kemanfaatan dan efektifitas legislasi, dimana semua alasan untuk  pengadaannya telah terpenuhi pada peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Bahasan RUU HIP Ditunda, DPR Tunggu Usulan Tertulis

Berita Terkini Lainnya