TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

Penyelidikan terhadap kasus itu terus berjalan

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap 9 orang yang diduga terlibat menjemput paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di rumah sakit di Makassar. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait peristiwa di empat RS.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penyidik menangkap sembilan orang itu dari hasil penyelidikan. Mereka disebut terlibat pada peristiwa di RS Stella Maris, akhir pekan lalu.

"Dua ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," kata Ibrahim, Kamis (11/6).

Baca Juga: Penjelasan RS Dadi Soal Keluarga Pasien Ingin Ambil Paksa Jenazah

1. Satu orang menyerahkan diri dan hasil rapid test reaktif

Petugas menunjukan hasil reaktif rapid test acak beberapa waktu lalu, Dok. IDN Times

Ibrahim mengatakan, ada satu orang warga yang datang menyerahkan diri ke polisi. Dia diduga terlibat pada peristiwa di RS Labuang Baji. Polisi pun langsung menggelar tes cepat atau rapid test kepadanya.

"Namun setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif, sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," ucap Ibrahim.

Polisi sebelumnya telah menggelar rapid test kepada puluhan orang yang ditangkap. Di antara mereka ditemukan sejumlah orang yang reaktif COVID-19.

2. Tersangka bertambah jadi 12 orang

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Per Kamis (11/6) jumlah tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah di RS berjumlah 12 orang. Rinciannya, dua tersangka untuk RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji, dan dua tersangka di RS Bhayangkara.

Tersangka ditahan di Kantor Polrestabes Makassar. Sedangkan yang hasil tesnya reaktif diisolasi. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 214, 335, dan 207 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah PDP, 5 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19

Berita Terkini Lainnya