Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang
Penyelidikan terhadap kasus itu terus berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap 9 orang yang diduga terlibat menjemput paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di rumah sakit di Makassar. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait peristiwa di empat RS.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penyidik menangkap sembilan orang itu dari hasil penyelidikan. Mereka disebut terlibat pada peristiwa di RS Stella Maris, akhir pekan lalu.
"Dua ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," kata Ibrahim, Kamis (11/6).
Baca Juga: Penjelasan RS Dadi Soal Keluarga Pasien Ingin Ambil Paksa Jenazah
1. Satu orang menyerahkan diri dan hasil rapid test reaktif
Ibrahim mengatakan, ada satu orang warga yang datang menyerahkan diri ke polisi. Dia diduga terlibat pada peristiwa di RS Labuang Baji. Polisi pun langsung menggelar tes cepat atau rapid test kepadanya.
"Namun setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif, sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," ucap Ibrahim.
Polisi sebelumnya telah menggelar rapid test kepada puluhan orang yang ditangkap. Di antara mereka ditemukan sejumlah orang yang reaktif COVID-19.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah PDP, 5 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19