Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang
Jen Tang, taipan asal Makassar, sempat buron 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan mengapa tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. ACC menilai, pembebasan Jen Tang tidak masuk akal.
Jen Tang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dibebaskan atas dasar permintaan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik mengingat untuk menangkap yang bersangkutan bukanlah hal yang mudah,” kata Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, dalam keterangan resmi yang diterima, di Makassar, Senin (16/12).
Baca Juga: Baru 2 Bulan Dibui Setelah Sempat Buron, Tersangka Korupsi Bebas
1. Kejati dianggap tak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi
Jen Tang, resmi menghirup udara bebas Kamis (12/12) malam. Dia baru dua bulan ditahan setelah sempat buron selama dua tahun.
Kadir menilai, pengabulan penangguhan penahanan yang dilayangkan tersangka Jen Tang merusak citra kejati sebagai salah satu institusi penegak hukum, khususnya di Sulsel.
“Harusnya kalau serius kejaksaan, maka bukannya memberi penangguhan penahanan namun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” tegas tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Abraham Samad itu.
ACC lpun mendesak agar pihak kejati bertanggung jawab untuk proses kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan Jen Tang.
Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta