TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

Jen Tang, taipan asal Makassar, sempat buron 2 tahun

Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun (tengah). IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan mengapa tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. ACC menilai, pembebasan Jen Tang tidak masuk akal.

Jen Tang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dibebaskan atas dasar permintaan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik mengingat untuk menangkap yang bersangkutan bukanlah hal yang mudah,” kata Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, dalam keterangan resmi yang diterima, di Makassar, Senin (16/12).

Baca Juga: Baru 2 Bulan Dibui Setelah Sempat Buron, Tersangka Korupsi Bebas

1. Kejati dianggap tak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi

Kejati Sulsel

Jen Tang, resmi menghirup udara bebas Kamis (12/12) malam. Dia baru dua bulan ditahan setelah sempat buron selama dua tahun. 

Kadir menilai, pengabulan penangguhan penahanan yang dilayangkan tersangka Jen Tang merusak citra kejati sebagai salah satu institusi penegak hukum, khususnya di Sulsel. 

“Harusnya kalau serius kejaksaan, maka bukannya memberi penangguhan penahanan namun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” tegas tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Abraham Samad itu.

ACC lpun mendesak agar pihak kejati bertanggung jawab untuk proses kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan Jen Tang.

2. Kejaksaan mengaku belum mengetahui soal bebasnya Jen Tang

Kejati Sulsel

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Andi Usama mengaku belum terlalu mengetahui perihal bebasnya Jen Tang dari Lapas Kelas 1 Makassar. Jawaban senada juga diberikan Usama saat ditanya soal pembebasan Jen Tang itu atas perintah jaksa.

"Saya tidak tahu, saya baru tiba dari (Kabupaten) Bone. Saya baru tahu juga lewat berita. Saya juga tanyakan tadi di grup (jaksa), tapi tidak ada yang respons tidak ada yang jawab,“ kata Usama kepada sejumlah jurnalis, Senin (16/12).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulsel mengenai status penahanan Jen Tang ini.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

Berita Terkini Lainnya