Adnan-Kio Daftar Pilkada Gowa Diusung Sembilan Partai
KPU mencoret dukungan Gerindra karena masalah administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pasangan petahana Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon di Pilkada Gowa 2020. Mereka hadir langsung menyetor syarat pencalonan dan syarat calon di Kantor KPU Gowa, Sabtu siang (5/9/2020).
Jika dinyatakan lolos sebagai pasangan calon, pasangan yang disapa Adnan-Kio akan jadi kandidat tunggal di Pilkada Gowa. Sebab mereka sudah mengunci dukungan 9 dari 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Gowa. Mereka bakal menghadapi kolom kosong pada pemungutan suara, 9 Desember 2020.
"Hari ini kami melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah tahapan yang wajib untuk kita ikut serta dalam kontenstasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa," kata Adnan dalam pidatonya usai mendaftar di KPU Gowa, Sabtu.
Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng
1. Gerindra batal jadi partai pengusung
Adnan-Kio melenggang ke Pilkada Gowa 2020 dengan didukung sembilan parpol. Masing-masing, PPP, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar dan PKS. Gabungan partai itu memiliki 38 dari 45 kursi di DPRD Gowa.
Gerindra yang turut mengeluarkan rekomendasi pencalonan, sedianya ikut jadi partai pengusung. Tapi KPU mencoret dukungan partai tersebut karena persoalan administrasi.
"Tidak memenuhi persyaratan, diakibatkan adanya berbedaan nama sekretaris (pada SK pengurus) yang dimiliki oleh KPU RI dengan SK yang diterima oleh KPU Kabupaten," kata Adnan.
Untuk Pilkada Gowa, pasangan calon harus diusung parpol dengan minimal 9 kursi di parlemen. Gerindra punya tujuh kursi, sehingga tidak lagi memungkinkan mengusung calon lain setelah batal bersama Adnan-Kio.
"Andaikan Gerindra diterima, maka lengkaplah sudah total 45 anggota DPRD Gowa bersama-sama Adnan-Kio," ucap Adnan.