Ada Fatwa MUI, Dinsos Makassar Klaim Anjal Mulai Berkurang
Memberi uang ke pengemis terancam penjara dan denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Sosial Kota Makassar mengklaim bahwa aktivitas mengemis dan anak jalanan sudah mulai berkurang.
Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis dan anjal, karena mereka diekploitasi pihak tertentu. Menyusul fatwa itu, Dinsos Makassar turun merazia lokasi-lokasi yang biasanya ramai aktivitas mengemis.
IDN Times memantau beberapa ruas jalan di Kota Makassar, yang biasanya banyak ditemukan anjal dan pengemis. Seperti di perempatan Jalan Pengayoman hingga di Jalan Adhiyaksa. Menurut pemantauan pada pukul 12.50 WITA, tak nampak satu pun anjal dan pengemis yang biasanya beroperasi di sana.
"Setelah kita terima rekomendasi fatwa itu langsung kita menyisir dulu di beberapa titik. Kita imbau dan meski pun belum ada yang kita tertibkan," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Muhyiddin saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di Makassar
1. Pemkot segera terbitkan surat edaran wali kota
Muhyiddin mengatakan, Pemerintah Kota Makassar segera menindaklanjuti fatwa MUI dengan menerbitkan surat edaran wali kota. Surat edaran itu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis dan anjal.
Muhyiddin menjelaskan, surat edaran akan disebarluaskan dalam waktu dekat ini kepada seluruh masyarakat. Dinsos juga akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk sosialisas.
"Teknisnya nanti seperti itu dan kita mulai dengan pendekatan dan imbauan bahwa dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis ini," ujar Muhyiddin.
Baca Juga: Aktivis Dukung Larangan Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Makassar