Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di Makassar

Menyusul fatwa MUI Sulsel mengharamkan beri uang ke pengemis

Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar menunggu laporan masyarakat mengenai kasus dugaan eksploitasi anak jalanan dan pengemis. Polisi mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis agar segera melapor.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan, karena diduga ada eksploitasi oleh pihak tertentu.

"Ke depan kalau memang ada laporan bahwa ada yang memanfaatkan atau mengekspolitasi anak ini untuk keutungan, kita akan proses hukum," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal

1. Polrestabes terima salinan Fatwa MUI Sulsel

Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di MakassarIlustrasi. Petugas Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan Pak Ogah di sejumlah jalan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Baru-baru ini MUI Sulsel menerbitkan fatwa Nomor 1 Tahun 2021 sebagai hasil kajian dari fenomena menjamurnya anjal dan pengemis di Makassar. Fatwa itu terkait dugaan pemanfaatan anjal dan pengemis oleh orang atau pun kelompok tertentu demi mendapat suatu keuntungan.

Lando menegaskan pihaknya akan bersedia menyelidiki kasus ini bila dianggap sangat genting. "Tapi ke depan juga kalau misalnya dari MUI itu betul-betul menginstruksikan harus begini (ditelusuri), pasti kita akan tindaklanjuti kembali lagi instruksi itu," kata Lando.

2. Polisi mengedepankan sosialisasi ke masyarakat

Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di MakassarKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lando mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya lebih dulu akan bersosialisasi ke masyarakat, khususnya pengguna jalan. Mengingat, anjal dan pengemis di Makassar biasanya berkeliaran di pinggir jalan dan emperan toko. Sosialisasai juga digencarkan melalui media sosial.

"Kita imbau dulu kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu di jalan kepada mereka ini karena itu sesuai dengan fatwa. Itu istilahnya kita gunakan pendekatan preemtif," ujar Lando.

Langkah terakhir bila anjal dan pengemis dianggap masih keras kepala, polisi yang akan turun langsung membina. "Misalnya dirazia lalu dibina, tapi tidak dihukum. Kita sanksi dan dibawa ke instansi terkait yang menangani seperti Dinsos (Dinas Sosial)," Lando menerangkan.

3. Anjal dan pengemis ditebar pagi dan dijemput sore hari

Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di MakassarKomisi Fatwa MUI Sulsel dalam konfrensi pers di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri mengungkapkan hasil penelusuran terhadap anjal dan pengemis. "Ternyata ada memang pihak yang mengeksploitasi, pagi hari tebar kemudian di sore hari dijemput lagi. Ada angkutan-angkutan tertentu (digunakan)," kata Bakri pada konferensi pers di Makassar, Sabtu (30/10/2021).

Mereka yang paling banyak menjadi sasaran ekploitasi, kata Bakri, adalah anak kecil, perempuan, dan orang cacat. "Boleh jadi bayi yang digotong (di jalan) itu tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini anak kecil yang dieksploitasi lalu kemudian dijadikan sarana untuk mendapatkan hal-hal material," ucapnya.

MUI pun memandang bahwa upaya menuntaskan persoalan tersebut mesti dibarengi dengan pendekatan keagamaan. "Kami juga melihat bahwa tidak cukup kalau hanya pemberi yang disanksi, yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya itu yang mengeksploitasi diproses hukum," kata Bakri.

Baca Juga: Aktivis Dukung Larangan Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya