TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Sulawesi: TWK Jadi Dalih Singkirkan Pegawai Berintegritas di KPK

Dampak buruk dari hasil revisi UU KPK

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka pengalihan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara.

ACC menilai, TWK merupakan upaya sistematis segelintir pihak untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas dalam lembaga antirasuah tersebut. 

"Setelah melemahkan KPK secara kelembagaan, kini mereka berupaya untuk mengamputasi pegawai-pegawai yang berintegritas dan memiliki kinerja sangat baik dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Anggareksa dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (6/5/2021).

1. TWK hanya dalih untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas

(Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Angga, pelaksanaan TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang terjadi sejak revisi UU KPK. "Tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," tegasnya. 

Angga mengungkapkan, TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang berani dan berkomitmen memberantas korupsi di KPK. Angga bilang, UU KPK maupun PP 14 Tahun 2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?," tanyanya.

Baca Juga: Soal OTT KPK, ACC Sulawesi: Ada 4 Sorotan terkait Nurdin Abdullah

2. ACC Sulawesi singgung hasil uji materil revisi UU KPK

Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun (tengah). IDN Times / Aan Pranata

Angga bahkan menyinggung soal pembacaan hasil uji materil dari revisi UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, yang diumumkan beberapa hari sebelumnya. Khususnya pada putusan dengan Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, halaman 340. Di dalamnya diatur mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Seharusnya menurut Angga, pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten. "Dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak bagi Pegawai KPK," ungkap Angga.

Baca Juga: ACC Sulawesi Soroti KPK karena Pindahkan Penyuap Nurdin ke Makassar

Berita Terkini Lainnya