TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Polisi Makassar Dipecat di 2020, Terlibat Narkoba hingga Perampokan

Komitmen Polri menindak tegas pelanggar hukum

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tiga orang polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar mendapat sanksi tegas karena terlibat kasus kejahatan pada tahun 2020. Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Awaluddin mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan kepada anggota berpangkat Bintara Polri. Mereka terlibat dalam kasus beragam, salah satunya narkoba.

"Kasus narkoba itu pangkatnya Bripka. Kasus disersi sudah lima tahun tidak masuk kantor, pangkatnya Aiptu. Dan satu lagi karena terlibat kasus perampokan tiga tahun silam di Kabupaten Soppeng, pangkatnya Brigpol," ungkap Awaluddin dalam ekspos penanganan kasus sepanjang tahun 2020 di kantornya, Selasa (29/12/2020).

1. Polri berkomitmen menindak tegas polisi yang melakukan tindak kejahatan

Ilustrasi. Personel Polrestabes saat apel pasukan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Awaluddin menyatakan, sepanjang tahun 2020 ini, pihaknya hanya memberhentikan tiga anggota. Mereka dianggap mencoreng nama baik Korps Bhayangkara dan diwajibkan menjalani pidana. Menurut Awaluddin, langkah itu diambil sebagai komitmen sekaligus tindakan tegas bagi anggota Polri yang melanggar hukum.

Selain itu, kata Awaluddin, pelanggaran yang mendominasi jajaran Polrestabes Makassar adalah desersi. Mereka juga telah menjalani sanksi disiplin. "Kasus pelanggaran yang paling banyak itu disersi, malas masuk kantor, mungkin malas masuk karena faktor masalah keluarga," ujar Awaluddin.

Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

2. Tren kasus pidana di Makassar diklaim menurun

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam rilis akhir tahun 2020 di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana mengungkapkan, sepanjang tahun ini, pihaknya menangani 1067 kasus kejahatan. Kasus tahun ini, sebut Witnu, lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2371. Ribuan kasus yang diterima dibagi dalam empat kategori yakni, kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara, dan kejahatan berimplikasi kontijensi.

"Empat kejahatan ini yang jadi prioritas dan perhatian. Memang tidak bisa dipungkiri masih ada kasus yang jadi tunggakan kita, karena tingkat kesulitan dan tugas kita untuk menyelesaikan gangguan kamtibmas per jenis kejahatan," ungkap Witnu dalam kesempatan yang sama.

Witnu menjelaskan, kejahatan konvensional itu seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sampai kasus kekerasan dalam rumah tangga. "Untuk di tahun 2020 ini kejahatan konvensional masih didominasi kasus-kasus penganiayaan, penipuan dan pengeroyokan," jelas perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini.

Baca Juga: Lolos CPNS, Pemohon SKCK Serbu Polrestabes Makassar

Berita Terkini Lainnya