3 Polisi Makassar Dipecat di 2020, Terlibat Narkoba hingga Perampokan
Komitmen Polri menindak tegas pelanggar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga orang polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar mendapat sanksi tegas karena terlibat kasus kejahatan pada tahun 2020. Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Awaluddin mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan kepada anggota berpangkat Bintara Polri. Mereka terlibat dalam kasus beragam, salah satunya narkoba.
"Kasus narkoba itu pangkatnya Bripka. Kasus disersi sudah lima tahun tidak masuk kantor, pangkatnya Aiptu. Dan satu lagi karena terlibat kasus perampokan tiga tahun silam di Kabupaten Soppeng, pangkatnya Brigpol," ungkap Awaluddin dalam ekspos penanganan kasus sepanjang tahun 2020 di kantornya, Selasa (29/12/2020).
1. Polri berkomitmen menindak tegas polisi yang melakukan tindak kejahatan
Awaluddin menyatakan, sepanjang tahun 2020 ini, pihaknya hanya memberhentikan tiga anggota. Mereka dianggap mencoreng nama baik Korps Bhayangkara dan diwajibkan menjalani pidana. Menurut Awaluddin, langkah itu diambil sebagai komitmen sekaligus tindakan tegas bagi anggota Polri yang melanggar hukum.
Selain itu, kata Awaluddin, pelanggaran yang mendominasi jajaran Polrestabes Makassar adalah desersi. Mereka juga telah menjalani sanksi disiplin. "Kasus pelanggaran yang paling banyak itu disersi, malas masuk kantor, mungkin malas masuk karena faktor masalah keluarga," ujar Awaluddin.
Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan
Baca Juga: Lolos CPNS, Pemohon SKCK Serbu Polrestabes Makassar