3 Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen Jadi Tersangka
Selain mengeroyok, para pelaku juga merusak mobil korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Tallo Makassar menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah yang mengeroyok dan merusak mobil pengendara.
Tiga tersangka masing-masing, MA (17), AEP (24), dan FA (23). Mereka merupakan penganiaya Muh Setiawan Sukardin, seorang dosen kampus swasta di Kota Makassar.
"Dua tersangka ada hubungan keluarga dengan almarhumah. Satu lagi turut serta dalam rombongan pengantar jenazah karena dipanggil rekannya," kata Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin, saat dikonfirmasi Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: 1 Lagi Pengantar Jenazah yang Keroyok Dosen di Makassar Ditangkap
1. Kemungkinan masih ada tersangka baru
Saharuddin bilang, tiga orang tersangka merupakan bagian dari lima orang yang sempat ditangkap. Dua orang lainnya dipulangkan karena tak terbukti terlibat. Namun polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
"Karena ada satu orang yang masih buron," ucap Saharuddin.
Penyidik kepolisian menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-bersama. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Aniaya Pengendara