13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Makassar
Tiga mahasiswa lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Kantor DPRD Makassar. Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa.
"Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis di Makassar, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Mengamuk, Rusak Fasilitas Kantor DPRD Makassar
1. Polisi menetapkan mahasiswa tersangka berdasarkan gelar perkara
Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa usai demonstrasi berujung ricuh di Kantor DPRD Makassar, Selasa 1 September 2020. Saat itu mahasiswa yang kecewa karena tidak ditemui legislator, menerobos masuk ke ruangan sidang paripurna di lantai 3.
Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan.
"Penetapan (tersangka) dari hasil gelar perkara 16 mahasiswa," kata Agus.