TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Makassar

Tiga mahasiswa lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti

Kondisi ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar usai unjuk rasa mahasiswa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Kantor DPRD Makassar. Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa.

"Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis di Makassar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Mengamuk, Rusak Fasilitas Kantor DPRD Makassar

1. Polisi menetapkan mahasiswa tersangka berdasarkan gelar perkara

Mahasiswa rusak fasilitas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa usai demonstrasi berujung ricuh di Kantor DPRD Makassar, Selasa 1 September 2020. Saat itu mahasiswa yang kecewa karena tidak ditemui legislator, menerobos masuk ke ruangan sidang paripurna di lantai 3.

Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan.

"Penetapan (tersangka) dari hasil gelar perkara 16 mahasiswa," kata Agus.

2. Mahasiswa yang tersangka langsung ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

Belasan mahasiswa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Tamalate. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini. Langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Khaerul.

Berita Terkini Lainnya