TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik

Anggota dewan terpilih diminta segera lapor LHKPN ke KPK

IDN Times/Dhidi Hariadi

Makasar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin meminta, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jika tidak, pelantikannya yang direncanakan pada September mendatang akan ditunda. Meskipun, kata dia, keanggotaan mereka di dewan sudah berkekuatan hukum tetap-- melalui pleno putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak dilantik para caleg kalau belum melaporkan LHKPN-nya,” tegas Uslimin usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kampus Unhas Makassar, Kamis (25/7).

Baca Juga: Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

1. Paling lambat tujuh hari setelah penetapan

IDN Times/Dhidi Hariadi

Oleh karena itu, Uslimin mengingatkan seluruh calon legislatif yang terpilih agar secepatnya melaporkan LHKPN masing-masing. Menurut dia, masih ada caleg yang belum melaporkannya, namun ia enggan menyebutkan angka pastinya.

“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan MK, mereka sudah melaporkan LHKPN-nya,” ucap dia.

2. Wajib melaporkan LHKPN berdasarkan aturan PKPU

IDN Times/Dhidi Hariadi

Dia menjelaskan bahwa penundaan pelantikan bagi mereka yang tidak melapor LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 yang berubah menjadi 14 tahun 2019.

Setelah MK membacakan putusan akhir dalam sidang sengketa Pemilu 2019, maka seluruh caleg harus melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing. “Sebagai penjabat negara kita ingatkan kepada mereka kalau tidak ya tidak dilantik,” tegas Uslimin.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Pengadaan Pin Emas Phinisi Dibatalkan  

Berita Terkini Lainnya