Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik
Anggota dewan terpilih diminta segera lapor LHKPN ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makasar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin meminta, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak, pelantikannya yang direncanakan pada September mendatang akan ditunda. Meskipun, kata dia, keanggotaan mereka di dewan sudah berkekuatan hukum tetap-- melalui pleno putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dilantik para caleg kalau belum melaporkan LHKPN-nya,” tegas Uslimin usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kampus Unhas Makassar, Kamis (25/7).
Baca Juga: Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN
1. Paling lambat tujuh hari setelah penetapan
Oleh karena itu, Uslimin mengingatkan seluruh calon legislatif yang terpilih agar secepatnya melaporkan LHKPN masing-masing. Menurut dia, masih ada caleg yang belum melaporkannya, namun ia enggan menyebutkan angka pastinya.
“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan MK, mereka sudah melaporkan LHKPN-nya,” ucap dia.
Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Pengadaan Pin Emas Phinisi Dibatalkan