Aliansi Gerak Buruh Makassar Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Daianggap sangat merugikan para pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Gerak Buruh Makassar menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dianggap hanya berpihak kepada pengusaha dan sangat merugikan para pekerja. Apalagi, pembahasan revisi UU tersebut tidak melibatkan pihak pekerja.
“Kalau versi pengusaha kami menolaknya, kecuali kami dipanggil untuk duduk bersama,” kata Asniati, Ketua Gabungan Serikat Buruh Nusantara Sulawesi Selatan saat jumpa pers di Warkop Independen Makassar, Kamis (1/8).
1. Alasan menolak revisi UU ketenagakerjaan
Asniati menjelaskan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan aliansi buruh sehingga menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Menurutnya, ketika aturan ini direvisi maka sangat menguntungkan pengusaha, tanpa melihat kondisi buruh. Para pekerja juga mengkhawatirkan terjadinya serbuan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Apalagi, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan itu ada beberapa pasal yang dihilangkan. Misalnya pengaturan pemberian atau pemberlakuan pesangon. “Itu yang mengkhawatirkan, kalau pesangon dihilangkan bagaimana kalau berhenti kerja sedangkan itu untuk biaya hidup,” tanya Asniati.
Baca Juga: Lansia di Indonesia 23,4 Juta Jiwa, Pemerintah Dorong Revisi UU
Baca Juga: Wagub Andi Sulaiman: Selamat Hari Buruh, Pekerja Sulsel!