Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar
Harus dievalusi setelah ada surat dari Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengusulkan rekomendasi terkait pembatalan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di Pemerintah Kota Makassar.
Itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. “Itu merupakan usulan dari Pemprov setelah tim Kemendagri turun, kami hanya menyurat,” kata Nurdin, Rabu (17/7).
Baca Juga: 40 SK Danny Pomanto Dianulir, Mutasi 1.228 Pejabat Makassar Batal
1. Harus dievaluasi setelah ada surat dari Kemendagri
Menurut dia, tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang membatalkan SK tersebut. SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan, jelang turun takhta pada 8 Mei 2019 lalu.
Namun Gubernur Nurdin membatalkannya, sehingga SK itu dianulir. Berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah dan Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan kembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula. “Ini kan harus dievaluasi karena ada surat dari sana,” ucap Nurdin.
Baca Juga: Senin Depan, Panitia Angket Mulai Penyelidikan Nurdin Abdullah