TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar

Harus dievalusi setelah ada surat dari Kemendagri

Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengusulkan rekomendasi terkait pembatalan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di Pemerintah Kota Makassar.

Itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. “Itu merupakan usulan dari Pemprov setelah tim Kemendagri turun, kami hanya menyurat,” kata Nurdin, Rabu (17/7).

Baca Juga: 40 SK Danny Pomanto Dianulir, Mutasi 1.228 Pejabat Makassar Batal

1. Harus dievaluasi setelah ada surat dari Kemendagri

IDN Times/Istimewa

Menurut dia, tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang membatalkan SK tersebut. SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan, jelang turun takhta pada 8 Mei 2019 lalu.

Namun Gubernur Nurdin membatalkannya, sehingga SK itu dianulir. Berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah dan Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan kembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula. “Ini kan harus dievaluasi karena ada surat dari sana,” ucap Nurdin.

2. Alasan menganulir mutasi yang dilakukan Ramdhan Pomanto

IDN Times/Istimewa

Nurdin menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan Pemkot berbeda dengan 193 pejabat yang dilantik oleh Pemprov Sulsel. Pasalnya, Wali Kota Danny yang saat itu menjabat melakukan mutasi tanpa ada izin dari Kemendagri.

Dia menjelaskan, Danny seharusnya memutasi pejabat enam bulan sebelum lengser dari posisinya sebagai wali kota. “Ini kan (mutasi), dua hari sebelum berakhir. Kita sekarang evaluasi siapa-siapa? Terus kita usulkan ke Kemendagri, nanti diberi izin untuk dilantik kembali,” kata dia.

Baca Juga: Senin Depan, Panitia Angket Mulai Penyelidikan Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya