TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Sulsel Sebut Reklamasi Lanjutan CPI di Pulau Lae-Lae Sesat Pikir

Walhi sebut pengembang telah gagal di reklamasi pertama

Pemandangan proyek reklamasi untuk area Centre Point of Indonesia (CPI) yang terletak di lepas pesisir Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak jauh dari kawasan anjungan Pantai Losari. (Ari Putra Anugrah untuk IDN Times)

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap, rencana lanjutan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar seluas 12,11 hektare merupakan sesat pikir.

Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Amin menilai, perjanjian lanjutan kerja sama reklamasi CPI semata-mata hanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) untuk menyelamatkan wajah PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Surya dari kegagalan reklamasi pertama.

"Saya sebut rencana ini sesat pikir, lantaran dua perusahan itu tak mampu memenuhi janji ke pemerintah provinsi saat reklamasi pertama karena kan dianggap gagal," ungkap Amin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Walhi Sulsel menilai PT Yasmin gagal dan tak mampu memenuhi janjinya pada reklamasi pertama. Reklamasi CPI Makassar termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Makassar Tahun 2015-20234. Menurut Perda itu, total lahan proyek CPI seluas 157,23 hektare. Pemerintah Provinsi mendapatkan lahan seluas 50,47 hektare, sedangkan sisanya seluas 106,76 hektare jadi milik pengembang, PT Yasmin Bumi Asri yang bermitra dengan PT Ciputra Surya.

1. Pemprov Sulsel disebut menyiapkan masalah baru

Catahu 2021 WALHI Sulsel/Dok WALHI Sulsel

Selain menilai Pemprov Sulsel keliru dengan melanjutkan rencana reklamasi CPI Makassar, Walhi juga menganggap proyek tersebut akan memicu konflik baru seperti yang terjadi pada reklamasi sebelumnya.

"Saya rasa Pemprov sedang menyiapkan masalah baru untuk masyarakat Sulsel, khusus Makassar. Dan masalah ini semata-mata adalah untuk melindungi PT Yasmin dan Ciputra. Untuk itu kami minta DPRD memberi peringatan kepada Pemprov," tegas Amin.

2. Reklamasi lanjutan harus memiliki Amdal baru

Kawasan reklamasi CPI di Makassar. Dok. IDN Times/Google earth

Amin mengingatkaan, jika Pemprov Sulsel ngotot melanjutkan proyek reklamasi CPI Makassar, maka harusnya ada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru dan harus ada konsultasi publik.

"Dan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyertaan soal penambangan pasirnya di mana? karena ini bukan semata hanya kegiatan reklamasi yang dianalisa tapi juga rencana pengambilan material penimbunannya," terang Amin.

Baca Juga: Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 Hektare

Berita Terkini Lainnya