Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 Hektare

Disiapkan untuk pariwisata, ditarget rampung akhir tahun

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengerjakan oenambahan reklamasi di lahan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pemprov merencanakan reklamasi di sekitar pulau Lae-Lae seluas 12,11 hektare. Kawasan itu disiapkan sebagai destinasi wisata baru.

"Kami menargetkan tahun ini selesai untuk reklamasi Laelae," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Ichsan Mustari Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Rencana Reklamasi Pulau Laelae

1. Pemprov dan PT Yasmin teken MoU

Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 HektarePemprov Sulsel bersama PT Yasmin Bumi Asri menandatangani MoU terkait reklamasi CPI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/1/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Sebagai permulaan, Pemprov Sulsel bersama PT Yasmin Bumi Asri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait rencana kelanjutan reklamasi di CPI. Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel pada 11 Januari 2023 lalu dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Ichsan berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut maka pengerjaan bisa segera dimulai. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawal proyek ini.

"Kami di Pemprov tentu terus berupaya memaksimalkan agar reklamasi ini bisa berjalan sesuai yang dijadwalkan," katanya.

2. Beberapa tim akan dibentuk untuk pengerjaan reklamasi

Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 HektareAsisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari. IDN Times/Asrhawi Muin

Ichsan juga mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk beberapa tim untuk menyukseskan proyek tersebut. Tim ini nantinya terdiri dari sejumlah stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Inspektorat.

"Akan dibentuk tim khusus karena kemarin kan saya ketuanya, di tim monev nanti akan dibentuk, saya kan melaporkan ke Pak Sekda terkait hal itu," kata Ichsan.

3. Pengganti lahan seluas 12,11 hektar

Pulau Lae-Lae Makassar Bakal Direklamasi 12,11 HektarePembentangan bendera raksasa di Pulau Laelae dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Dok. Mapala 45 Makassar

Pada September 2022 lalu, Pemprov Sulsel menyatakan akan mereklamasi Pulau Laelae. Reklamasi itu sebagai pengganti lahan seluas 12,11 hektar dari pengelola PT Yasmin Ciputra kepada Pemprov.

Menurut keterangan Dinas PUTR saat itu, PT Yasmin sebenarnya berkewajiban mereklamasi lahan seluas 50 hektar. Akan tetapi, mereka baru bisa menyelesaikan  38 hektar karena tanah tumbuh yang telah bersertifikat sehingga masih butuh sekitar 12 hektar lagi.

Karena tanah tumbuh di sepanjang pesisir Makassar tapi tidak ada yang setara dengan tanah tumbuh untuk reklamasi, maka PT Yasmin lantas mengusulkan agar backwater Pulau Laelae dijadikan tempat wisata baru tanpa menggangu kondisi yang telah eksis sejak lama.

Jadi yang diperluas itu kawasan back water ke arah barat direklamasi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, saat diwawancarai IDN Times saat itu..

Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Terjadi bila Reklamasi Terus Dilakukan, Berisiko!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya