Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di Makassar
Terkendala infrastruktur jaringan internet mobile
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera handphone. Namun sistem itu belum akan berlaku di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setidaknya dalam waktu dekat.
Untuk tahap awal, ETLE dengan kamera HP mulai diberlakukan di Semarang, Jawa Tengah. Mekanismenya, personel polisi lalu lintas yang menemukan pelanggaran saat berpatroli bisa langsung mengambil gambar lewat kamera HP. Gambar pelanggaran lalu lintas kemudian diunggah lewat aplikasi ETLA Mobile Go Sigap.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, sistem itu belum layak digunakan di wilayahnya karena persoalan infrastruktur telekomunikasi nirkabel.
"Kalau kita (Makassar) susah belum kuat jaringannya," kata AKBP Zulanda saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat telepon, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah
1. Jaringan internet Makassar disebut belum cukup kuat
Zulanda mengatakan, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di Makassar. Namun perangkatnya masih sebatas kamera statis yang ditempatkan di sejumlah titik-titik strategis.
Untuk sistem ETLE dengan menggunakan kamera handphone petugas, dia menyebut hal itu masih susah diterapkan.
"Oh belum (untuk Makassar). Kalau Jawa khusus Semarang itu jaringan internet oke semua," ucapnya.
Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis