TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa SD Makassar Dicubit Guru, Orangtua-Terduga Pelaku Saling Lapor

AKBP Ridwan pastikan dua laporan diproses penyidik

Suasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial SN, melaporkan balik orangtua siswa ke polisi soal dugaan pencemaran nama baik, karena dilapor kasus penganiayaan.

"Kedua pihak saling lapor, gurunya laporan pencemaran nama baik, sedangkan orangtua siswa soal penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (2/10/2023).

Diberitakan, orangtua siswa inisial E (31), warga Makassar, melaporkan guru SN di Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (25/9/2023). E melaporkan SN usai diduga menganiaya anaknya, AI (7) dengan cara mencubit.

1. Dua laporan diproses penyidik

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kepada IDN Times Sulsel, AKBP Ridwan memastikan pihak penyidik sementara ini masih memproses laporan kedua pihak, termasuk pemanggilan saksi-saksi.

"Sementara diproses laporan, baik itu yang melapor pertama dari orangtua siswa dan yang guru juga. Soal berapa saksi-saksi itu hubungi kanit (kepala unit)," terangnya.

Baca Juga: Viral Perempuan di Makassar Dianiaya, Polisi Sebut karena Cemburu

2. Laporan dugaan penganiayaan siswa baru

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, laporan dugaan penganiayaan siswa SD inisial AI, telah diproses sejak Jumat (29/9/2023).

"Laporannya sejak senin tapi kita proses pada hari jumat, karena kan ada prosesnya seperti administrasi, termasuk pelapor dan saksi diperiksa, visum juga" ungkapnya.

Baca Juga: Guru SD di Makassar Dilaporkan ke Polisi usai Aniaya Siswa

Berita Terkini Lainnya