TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Suap Auditor BPK Sulsel, Ketua DPRD: Kas Daerah Tekor Rp20 M

Kembalikan uang kas yang tekor, para pimpinan DPRD patungan

Pimpinan DPRD Sulsel saat jadi saksi di sidang suap auditor BPK Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Tiga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari, Ni'matullah dan Darmawangsyah Muin, serta Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap eks auditor BPK Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/3/2023).

Dalam sidang tersebut, ketua DPRD Sulsel Andi Ina kartika mengungkap fakta terkait kas DPRD tahun 2019 yang mengalami tekor sekitar Rp20 miliar. Fakta ini terungkap saat tiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel yang kini menjadi terdakwa di tahun 2019, memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.

Saat LKPD Sulsel tahun 2019 itu, Andi Ina mengaku, tidak mengenal semua tim pemeriksa BPK Sulsel yang melakukan pemeriksaan. Hanya saja dia menyebutkan nama ketiga terdakwa yakni, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny dalam tim pemeriksa saat proses LKPD Sulsel.

"Saya tidak mengetahui seluruh tim pemeriksa BPK Sulsel itu, tapi yang saya tahu sebagai tim pemeriksa BPK saat itu saudara terdakwa sebagai anggota tim. Selain itu saya juga mengetahui pak Wahyu Priyono selaku Kepala perwakilan BPK Sulsel saat itu," kata Andi Ina menjawab pertanyaan JPU KPK.

Diketahui, dalam kasus suap ini, KPK menetapkan empat eks auditor BPK Sulsel sebagai tersangka. Mereka masing-masing, Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto, dan Andi Sonny. Kasus ini pengembangan dari kasus suap eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

1. Eks ketua BPK Sulsel beberkan kas DPRD tekor

Pimpinan DPRD Sulsel saat jadi saksi di sidang suap auditor BPK Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Istimewa)

Andi Ina menyatakan, mantan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priyono saat melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel menyampaikan, bahwa ada temuan kas DPRD Sulsel yang tekor sebesar Rp20 miliar lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah.

"Saat itu pak Wahyu penyampaian temuan kas tekor yang diakibatkan dana yang dikeluarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun itemnya disampaikan untuk kegiatan makan minum, perjalanan dinas pimpinan dan anggota, reses pimpinan dan anggota, dan sosialisasi peraturan daerah," ujarnya.

"Pak Wahyu juga sampaikan temuan sebesar Rp20 miliar lebih itu harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum LHP diserahkan, itu agar tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemeriksaan LKPD (opini) penyelesaian yang dimaksud adalah dengan cara dikembalikan kembali ke kas," lanjut Andi Ina.

2. Kembalikan uang kas yang tekor, para pimpinan DPRD patungan

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika usai menandatangani kesepakatan APBD Sulsel 2021 pada rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (27/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Andi Ina, politisi Partai Golkar Sulsel menyebutkan, terkait temuan pengadaan barang dan jasa telah diselesaikan setelah LHP BPK diserahkan. Ina menjelaskan untuk mengembalikan kas tekor, pihaknya menggelar pertemuan dengan tiga wakil ketua, Darmawangsyah Muin, Ni'matullah dan Muzayyin Arif.

"Dalam pertemuan itu kita bersepakat untuk menyelesaikan pengembalian uang temuan BPK tersebut dengan pembagian beban pengembalian," ungkap Ina.

Hasil kesepakatan tersebut, Andi Ina mengaku dirinya melakukan pengembalian sebesar Rp4 miliar. Sementara Ni'matullah sebesar Rp2,5 miliar, Darmawangsyah Muin Rp6 miliar, dan Muzayyin Arif sebesar Rp5 miliar.

"Sisanya sebesar Rp3 miliar dibebankan kepada Sekretaris dan Bendahara DPRD Sulsel. Pengembalian ke kas daerah dilakukan bertahap itu selama satu bulan, Juni dan Juli 2020. Pengumpulan dari rekan pimpinan lain melalui saya diserahkan ke Jabir dan disetorkan ke rekening kas daerah," jelas Ina.

Pada kesempatan tersebut, Andi Ina mengungkapkan uang Rp4 miliar didapatkan dari pinjaman seorang kontraktor bernama Petrus Yalim. Petrus sendiri telah diperiksa sebelumnya. Psalanya, pinjaman dari saksi Petrus Yalim tersebut tidak ditandai dengan surat perjanjian atau hanya melalui lisan.

"Petrus Yalim sudah percaya dengan saya, karena antara saya dan dia ada kerja sama pengelolaan aset Pulau Dutungang di Kabupaten Barru sejak tahun 2015. Saat itu saya sampaikan permintaan bantuan untuk meminjam uang dari dia sebesar Rp4 Miliar untuk menutupi temuan BPK," beber Andi Ina.

Pinjaman Rp 4 miliar dari Petrus Yalim itu sendiri diterima di kantor Bank negeri di Kabupaten Gowa. Uang pinjaman tersebut diambil oleh Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir. Setelah diterima, selanjutnya Jabir menyetorkan langsung uang tersebut masuk ke kas daerah sesuai kesepakatan.

Andi Ina juga menegaskan pinjaman uang tersebut tidak ada kesepakatan dan kaitan dengan proyek pengerjaan di Pemprov Sulsel dengan Petrus Yalim. Atas uang pinjaman tersebut. Bahkan hingga saat ini Andi Ina Kartika Sari baru membayar Rp 350 juta pada pertengahan tahun 2021.

Dalam persidangan Andi Ina juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menemui secara khusus dengan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terkait temuan BPK soal kas tekor. Meski demikian, ia mengaku pernah bertemu di sebuah acara dengan eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Saya pernah menyampaikan kepada pak Nurdin Abdullah akan berusaha untuk menyelesaikan temuan BPK. Saat itu pak Nurdin bilang 'oh iya Bu Ketua'," tambah Andi Ina dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: ACC Minta KPK Selidiki Uang Rp4 Miliar ke Rekening Ketua DPRD Sulsel

Berita Terkini Lainnya