Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan
Dua saksi berstatus anggota Polri aktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (28/9/2022). Dalam sidang itu, dua polisi dihadirkan sebagai saksi.
Dua saksi merupakan anggota Polri aktif, masing-masing Andi Riko Amir (32) dan Abner (35). Mereka hadir untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
"Apakah saudara saksi mengenal terdakwa?" tanya majelis hakim. Saksi Riko mengenal mengenal terdakwa Isak Sattu, sedangkan Abner bilang tidak mengenalnya.
Sidang digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.
Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar
1. Saksi berada di lokasi saat penembakan
Sidang dimulai dengan pemeriksaan Riko pada pukul 11.15 Wita. Dia ditanyai lima hakim serta jaksa penuntut umum bergiliran. Salah satu pertanyaannya soal kaitan saksi dengan peristiwa penembakan warga sipil di Paniai pada Senin, 8 Desember 2014.
"Saat kejadian saya di lokasi, tepat depan halaman Koramil Paniai. (Kejadiannya) kalau tidak salah Senin tanggal 4 Desember 2014 (faktanya, peristiwa terjadi pada 8 Desember)," kata Riko menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada hakim, Riko menyampaikan sejumlah fakta. Dia mengatakan, saat kejadian penembakan, terdakwa berada di lokasi. Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menghubungi atasannya saat kejadian itu.
Hingga berita dihimpun pukul 11.25 Wita, pemeriksaan Riko masih berlangsung. Sementara saksi lain, Abner, akan diperiksa berikutnya.
Baca Juga: Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?