TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan

Dua saksi berstatus anggota Polri aktif

Anggota Polri, Riko (32) saat memberi kesaksian di sidang pepanggaran HAM Paniai Papua di Makassar, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (28/9/2022). Dalam sidang itu, dua polisi dihadirkan sebagai saksi.

Dua saksi merupakan anggota Polri aktif, masing-masing Andi Riko Amir (32) dan Abner (35). Mereka hadir untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.

"Apakah saudara saksi mengenal terdakwa?" tanya majelis hakim. Saksi Riko mengenal mengenal terdakwa Isak Sattu, sedangkan Abner bilang tidak mengenalnya.

Sidang digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.

Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar

1. Saksi berada di lokasi saat penembakan

Dua anggota Polri aktif dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pelanggaran HAM Pania Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang dimulai dengan pemeriksaan Riko pada pukul 11.15 Wita. Dia ditanyai lima hakim serta jaksa penuntut umum bergiliran. Salah satu pertanyaannya soal kaitan saksi dengan peristiwa penembakan warga sipil di Paniai pada Senin, 8 Desember 2014.

"Saat kejadian saya di lokasi, tepat depan halaman Koramil Paniai. (Kejadiannya) kalau tidak salah Senin tanggal 4 Desember 2014 (faktanya, peristiwa terjadi pada 8 Desember)," kata Riko menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kepada hakim, Riko menyampaikan sejumlah fakta. Dia mengatakan, saat kejadian penembakan, terdakwa berada di lokasi. Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menghubungi atasannya saat kejadian itu.

Hingga berita dihimpun pukul 11.25 Wita, pemeriksaan Riko masih berlangsung. Sementara saksi lain, Abner, akan diperiksa berikutnya.

2. Jaksa menghadirkan dua saksi

Sesi bersumpah oleh saksi sebelum memberi kesaksian di sidang kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang lanjutan ini, agendanya dalah pemeriksaan saksi-saksi. Pihak penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

"Izin yang mulia, ini ada tujuh saksi kita panggil hari ini, tapi hanya dua yang hadir dan sisanya berhalangan hadir," kata jaksa penuntut umum Erryl Prima kepada hakim.

Baca Juga: Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?

Berita Terkini Lainnya