Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan Depan
Satu perwira pangkat Iptu terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar tewas. Kasus itu melibatkan enam orang polisi.
Sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri yang diduga menganiaya Arfandi Ardiansah (18), warga Jalan Kandea 2, direncanakan digelar 30 Agustus 2022.
"Inyaallah tanggal 30 (Agustus) ini. Saya sudah dapat undangan juga," ujar ayah almarhum Arfandi, Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat pesan WhatsApp, Kamis (25/8/2022).
1. Keluarga korban siap hadiri sidang
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, ayah Arfandi diminta hadir untuk memberi keterangan dalam sidang.
Mukram pun mengatakan dirinya siap hadir. Keluarganya juga mengatakan untuk siap mengahadiri sidang tersebut.
"(Keluarga) hadir juga, termasuk saya dan beberapa saksi-saksi lain juga sudah siap untuk hadir saat sidang nanti," katanya.
Baca Juga: 6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan
Baca Juga: Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum Lanjut