TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan Depan

Satu perwira pangkat Iptu terlibat

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar tewas. Kasus itu melibatkan enam orang polisi.

Sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri yang diduga menganiaya Arfandi Ardiansah (18), warga Jalan Kandea 2, direncanakan digelar 30 Agustus 2022.

"Inyaallah tanggal 30 (Agustus) ini. Saya sudah dapat undangan juga," ujar ayah almarhum Arfandi, Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat pesan WhatsApp, Kamis (25/8/2022).

1. Keluarga korban siap hadiri sidang

Mukram (40), ayah Arfandi, terduga bandar narkoba yang tewas setelah ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, ayah Arfandi diminta hadir untuk memberi keterangan dalam sidang.

Mukram pun mengatakan dirinya siap hadir. Keluarganya juga mengatakan untuk siap mengahadiri sidang tersebut.

"(Keluarga) hadir juga, termasuk saya dan beberapa saksi-saksi lain juga sudah siap untuk hadir saat sidang nanti," katanya.

Baca Juga: 6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan

2. Satu perwira pangkat Iptu terlibat

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, seorang perwira Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) inisial RH akan turut disidang bersama lima polisi tersangka penganiayaan.

Tercatat, karena ulah enam anggota Polri, Arfandi tewas. Mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B dan C Perkap 14 tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan, dari enam anggota Polri ada satu orang di antaranya adalah perwira.

"Ada satu perwira dari enam tersangka itu, saya lupa inisialnya. Intinya penyidik sudah gelar dan menetapkan enam tersangka ini, statusnya sudah penyidikan," jelas Onny kepada IDN Times waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum Lanjut

Berita Terkini Lainnya