6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan

Keluarga korban kecewa pada kinerja Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda Makassar, Arfandi Ardiansah, 18 tahun, yang melibatkan 6 anggota polisi masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar itu tidak ditahan oleh pihak penyidik Polda.

"Tidak (ditahan), itu kan belum dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Kepala Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana kepada IDN Times Sulsel, Senin (4/7/2022) petang.

Enam anggota Polri itu diduga kuat menganiaya korban Arfandi, pemuda asal Jalan Kandea 2, saat korban ditangkap dengan alasan terlibat dalam jaringan narkotika pada Minggu, 15 Mei 2022.

1. Enam tersangka tetap berdinas

6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak DitahanKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Walau keenam anggota polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Komang, namun mereka tetap menjalankan tugas seperti biasanya.

"Iya (bekerja normal), masih berdinas tapi dalam pengawasan khusus. Mereka (enam tersangka) berdinas di Yanma (pelayanan markas)," ungkap Komang lewat telepon.

2. Tersangka akan ditahan

6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak DitahanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Komang pun memastikan, enam anggota polisi tersebut langsung ditahan saat berkas perkara kasus penganiayaan sudah P21.

"Tunggu saja, kita nanti melihat apakah berkas kasusnya sudah P21 atau belum. Jadi kalau lengkap itu nanti pihak Reskrim kirim tersangla ke sana (Jaksa)," katanya.

"Sementara ini kan mereka itu juga masih dalam pemeriksaan dan ditahan oleh pihak Provos juga kan. Jadi kalau sudah lengkap dan P21 pasti ditahan," sambung Komang.

Baca Juga: Polisi di Makassar Diduga Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas

3. Keluarga Arfandi kecewa

6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak DitahanMukram (40), ayah Arfandi, terduga bandar narkoba yang tewas setelah ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times

Mengetahui keenam anggota polisi tersebut tidak ditahan, ayah Arfandi, Mukram, mengaku sangat kecewa dengan tim penyidik Polda Sulsel.

"Ini anak saya meninggal dan enam polisi sudah jadi tersangka, kenapa mereka tidak ditahan, mana keadilannya. Kalau begini kira-kira ada efek jeranya anggota polisi ini?" katanya kepada IDN Times Sulsel.

Walau demikian, Mukram menyebutkan pihak keluarga tidak akan menyerah untuk mencari keadilan atas kasus kematian Arfandi. Sekalipun, kata dia, jika harus mendatangi Mabes Polri di Jakarta.

Sebelum itu, Mukram mengaku telah menerima laporan penetapan tersangka enam anggota Polri. Hal itu bersamaan dengan hasil autopsi jasad anaknya.

"Sudah keluar hasilnya, sudah kita dengar tapi tidak begitu rinci. Tapi katanya dokpol (dokter polisi) rusuknya patah, ada luka dan lebam," katanya.

"Selain itu juga sebelumnya ada 26 titik luka dan lebam di sekujur tubuh anak saya. Makanya itu kami demo (Selasa 14 Juni) untuk kejelasan kasus ini," lanjut Mukram.

Untuk itu, Mukram menegaskan keluarga besarnya akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan untuk kasus pidananya, serta sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

"Intinya kami keluarga akan mengawal ini sampai ke meja hijau, sampai saya lihat itu enam polisi lepas bajunya," tegas Mukram.

Baca Juga: Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya