Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan Depan

Satu perwira pangkat Iptu terlibat

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar tewas. Kasus itu melibatkan enam orang polisi.

Sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri yang diduga menganiaya Arfandi Ardiansah (18), warga Jalan Kandea 2, direncanakan digelar 30 Agustus 2022.

"Inyaallah tanggal 30 (Agustus) ini. Saya sudah dapat undangan juga," ujar ayah almarhum Arfandi, Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat pesan WhatsApp, Kamis (25/8/2022).

1. Keluarga korban siap hadiri sidang

Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan DepanMukram (40), ayah Arfandi, terduga bandar narkoba yang tewas setelah ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, ayah Arfandi diminta hadir untuk memberi keterangan dalam sidang.

Mukram pun mengatakan dirinya siap hadir. Keluarganya juga mengatakan untuk siap mengahadiri sidang tersebut.

"(Keluarga) hadir juga, termasuk saya dan beberapa saksi-saksi lain juga sudah siap untuk hadir saat sidang nanti," katanya.

2. Satu perwira pangkat Iptu terlibat

Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan DepanIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, seorang perwira Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) inisial RH akan turut disidang bersama lima polisi tersangka penganiayaan.

Tercatat, karena ulah enam anggota Polri, Arfandi tewas. Mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B dan C Perkap 14 tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan, dari enam anggota Polri ada satu orang di antaranya adalah perwira.

"Ada satu perwira dari enam tersangka itu, saya lupa inisialnya. Intinya penyidik sudah gelar dan menetapkan enam tersangka ini, statusnya sudah penyidikan," jelas Onny kepada IDN Times waktu lalu.

Baca Juga: 6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan

3. Tandatangani surat damai

Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan DepanAyah Arfandi, Mukram saat bertanda tangan Damai di Polda Sulsel. (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, Mukram sudah menandatangani surat damai dengan keenam polisi yang diduga terlibat penganiayaan Arfandi. Namun, proses pidana kasus ini tetap diproses penyidik Polda Sulsel sesuai ketentuan hukum. 

"Belum saya cabut laporan, kemarin hanya surat damai saja saya ditandatangani. Ini belum selesai (proses hukum), tetap masih lanjut," terang Mukram saat dikonfirmasi IDN Times lewat telepon, Kamis (11/8/2022).

Enam anggota Polri diduga kuat menganiaya korban Arfandi saat korban ditangkap dengan alasan terlibat dalam jaringan narkotika.

Saat itu, Minggu (15/5/2022), korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokaling, Makassar. Disebut, Arfandi mengalami penganiayaan lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

Alasan pihak Polrestabes Makassar, saat itu korban mengalami sesak napas, kemudian dalam perjalanan korban mengembuskan napas terakhir, tapi banyak ditemukan luka lebam di tubuh korban.

Baca Juga: Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum Lanjut

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya