TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu

Ketua KPU Sulsel bantah laporan OMS Kawal Pemilu

Proses sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melanggar prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun saat sidang perdana Bawaslu Sulsel dengan agenda pembacaan pokok laporan pelanggaran Pemilu, Jumat petang (23/12/2022).

"Terlapor (KPU) diduga telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu (in casu), pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai Politik," ungkap Kadir.

1. OMS sebut rapat pleno KPU larang warga dan wartawan masuk

Pihak pelapor saat sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

OMS dalam laporannya menilai, KPU Sulsel melakukan beberapa pelanggaran pada proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan data parpol yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 lalu.

Kata Kadir, pihak KPU tidak mengizinkan warga sipil dan wartawan menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verfikasi faktual. "Dengan demikian, terlapor dalam melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno terbuka, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2019," tegas Kadir.

2. Rapat pleno KPU tidak undang Bawaslu secara langsung

Proses sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, hal lain yang disebut janggal yaitu KPU Sulsel disebut tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu Sulsel, paling lambat tiga hari sebelum rapat pleno digelar.

Menurut Kadir, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 131 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, mensyaratkan Rapat Pleno dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi itu, wajib dihadiri oleh Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

"Namun faktanya, terlapor ini dalam pelaksanaan Rapat Pleno tersebut tidak pernah menyampaikan undangan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bawaslu Sulsel yang dalam hal ini diwakili salah satu komisioner atas nama Asriadi bukan berdasarkan undangan, melainkan hanya informasi via telepon dari Bawaslu RI," jelas Kadir.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

Berita Terkini Lainnya