Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu
Ketua KPU Sulsel bantah laporan OMS Kawal Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melanggar prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun saat sidang perdana Bawaslu Sulsel dengan agenda pembacaan pokok laporan pelanggaran Pemilu, Jumat petang (23/12/2022).
"Terlapor (KPU) diduga telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu (in casu), pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai Politik," ungkap Kadir.
1. OMS sebut rapat pleno KPU larang warga dan wartawan masuk
OMS dalam laporannya menilai, KPU Sulsel melakukan beberapa pelanggaran pada proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan data parpol yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 lalu.
Kata Kadir, pihak KPU tidak mengizinkan warga sipil dan wartawan menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verfikasi faktual. "Dengan demikian, terlapor dalam melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno terbuka, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2019," tegas Kadir.
Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel