Purnawirawan TNI Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus HAM Paniai
Kasus HAM Paniai dilakukan secara meluas dan sistematis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada tahun 2014 silam, terancam penjara 20 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, Isak Sattu, mantan perwira penghubung di Kodim 1705/Paniai, didakwa terlibat dan melakukan pelangharan HAM berat atas kematian empat warga sipil, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka di Paniai.
Pembacaan dakwaan itu berlangsung saat sidang perdana kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai Papua, di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu pagi (21/9/2022) pukul 10.15 Wita.
"Terdakwa, sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer, mengetahui dan atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui pasukan yang berada di bawah komandonya sedang atau baru melakukan pelanggaran HAM berat," ucap JPU dalam pembacaan dakwaan saat persidangan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjutnya.
1. Kasus HAM Paniai dilakukan secara meluas dan sistematis
Sidang perdana kasus HAM Paniai ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (hakim karir) dan hakum anggota, Abdul Rahman Karim (hakim karir) dan tiga hakim anggota Ad Hoc Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.
Sementara JPU, dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. M. Yunior Ayatullah, Reinhart M. Marbun, dan juga Dody W. L. silalahi.
Dalam dakwaanya, Jaksa menyebutkan, terdakwa seharusnya mengetahui pasukan yang berada di bawah komandonya secara efektif, atau pasukan di bawah kekuasaan terdakwa sedang atau baru melakukan kasus pelanggaran HAM yang berat.
"Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui terdakwa, bahwa serangan itu ditujukan secara langsung ke penduduk sipil, berupa pembunuhan dan terdakwa tidak diperlukan tindakan yang layak untuk dilakukan," ucap tim JPU.
Baca Juga: Pengamanan Sidang HAM Paniai Papua di Makassar, TNI-Polri Dikerahkan
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim