Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 12 Tahun
Para pelaku memalak penumpang yang baru turun dari kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ateng dan Ansar, dua preman yang viral setelah memalak penumpang di gerbang Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal Pemerasan yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dalam pasal 368 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman keduanya itu 12 tahun penjara. Keduanya ditangkap di sekitaran wilayah pelabuhan hari ini," ungkap Yudi saat merilis kasus tersebut di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (21/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral terkait aksi premanisme terhadap seorang penumpang kapal Pelni terjadi di Jalan Nusantara, di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.
1. Polisi mengaku tahu kasus ini setelah viral
Menurut Yudi, penangkapan dua pelaku dilakukan usai kasus ini ramai di media sosial (medsos), ditambah ramai di beberapa media lokal hingga nasional.
"Kami mengetahui kasus ini karena viral dan bukan karena laporan (korban), jadi setelah viral tim bergerak dan di situ kami menemui korban dan tanyakan ciri-ciri pelaku. Setelah teridentifikasi langsung kita selidiki dan amankan," terang Yudi.
Baca Juga: Viral, Baru Tiba di Makassar Penumpang Kapal Mengaku Dipalak Preman
Baca Juga: Preman Modus Jukir di Pelabuhan Makassar Mengaku Kerjasama Orang Dalam