Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar
Tersangka terus bimbingan rohani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar menyebutkan, berkas kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi oleh tersangka SP (30) dan NM (29) sudah dikirim ke Jaksa.
"Sudah dikirim lagi ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk diteliti," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis (18/8/2022).
Pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar mengirim kembali berkas kasus itu ke JPU, karena sebelumnya ditolak setelah dinilai belum ada kecocokan DNA antara tersangka dengan tujuh janin itu.
1. Polisi menunggu petunjuk Jaksa
Penyidik Polrestabes Makassar melengkapi berkas kasus setelah hasil tes DNA tujuh janin yang diuji Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri diterima.
Selanjutnya kata Lando, penyidik menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa, untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap dan P21 serta langsung tahap dua atau tidak.
"Iya (tunggu petunjuk Jaksa), tim menunggu apakah sudah langsung lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi," kata Lando.
Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka