TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

Tersangka terus bimbingan rohani

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar menyebutkan, berkas kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi oleh tersangka SP (30) dan NM (29) sudah dikirim ke Jaksa.

"Sudah dikirim lagi ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk diteliti," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis (18/8/2022). 

Pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar mengirim kembali berkas kasus itu ke JPU, karena sebelumnya ditolak setelah dinilai belum ada kecocokan DNA antara tersangka dengan tujuh janin itu.

1. Polisi menunggu petunjuk Jaksa

Ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Penyidik Polrestabes Makassar melengkapi berkas kasus setelah hasil tes DNA tujuh janin yang diuji Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri diterima.

Selanjutnya kata Lando, penyidik menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa, untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap dan P21 serta langsung tahap dua atau tidak.

"Iya (tunggu petunjuk Jaksa), tim menunggu apakah sudah langsung lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi," kata Lando.

2. Tersangka terus bimbingan rohani

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando memastikan, kondisi dua tersangka hingga kini dalam keadaan sehat. Keduanya juga meminta Polrestabes Makassar mengizinkan rohaniawan untuk lakukan bimbingan rohani.

"Mereka sehat, dan mereka punya hak untuk itu (mendapatkan bimbingan rohani). Tidak hanya mereka (NM dan SP) saja tapi semua tahanan punya hak itu," terang Lando.

Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka

Berita Terkini Lainnya