Polisi Disebut Kesampingkan Keterangan Korban Perkosaan Anak Lutim
Kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim kuasa hukum tiga anak yang diduga mengalami tindak pidana pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyesalkan keputusan pihak Polda Sulsel. Penyidik Polda diketahui menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Pasalnya menurut kuasa hukum, pihak kepolisian mengesampingkan keterangan korban yang secara konsisten sejak 2019 awal kasus ini bergulir. Para korban juga disebut bersaksi satu sama lain terkait peristiwa pidana kekerasan seksual dialami.
"Kami menyesalkan keputusan itu, karena mengesampingkan keterangan para korban yang konsisten dan saling terkait," ungkap salah satu kuasa hukum para terduga korban pemerkosaan, Azis Dumpa, Sabtu (21/5/2022) sore.
Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, menurut kuasa hukum, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Ditutup
1. Gelar perkara yang tiba-tiba
Dalam proses penyelidikan, akses informasi penanganan perkara minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau. Sehingga terjadi pembiaran laporan yang berlarut-larut oleh polisi hingga sampai gelar perkara.
Lanjut Azis, pemberitahuan gelar perkara juga tiba-tiba. Dalam prosesnya, penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak secara utuh memberi masukan terhadap hasil gelarnya.
"Sehingga catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban," kata kuasa hukum Azis Dumpa.
Baca Juga: Mahasiswa Luwu Raya Demo Tuntut Gubernur Sulsel Minta Maaf soal Rampi