TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Disebut Kesampingkan Keterangan Korban Perkosaan Anak Lutim 

Kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur ditutup

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Tim kuasa hukum tiga anak yang diduga mengalami tindak pidana pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyesalkan keputusan pihak Polda Sulsel. Penyidik Polda diketahui menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya menurut kuasa hukum, pihak kepolisian mengesampingkan keterangan korban yang secara konsisten sejak 2019 awal kasus ini bergulir. Para korban juga disebut bersaksi satu sama lain terkait peristiwa pidana kekerasan seksual dialami.

"Kami menyesalkan keputusan itu, karena mengesampingkan keterangan para korban yang konsisten dan saling terkait," ungkap salah satu kuasa hukum para terduga korban pemerkosaan, Azis Dumpa, Sabtu (21/5/2022) sore.

Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, menurut kuasa hukum, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Ditutup

1. Gelar perkara yang tiba-tiba

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses penyelidikan, akses informasi penanganan perkara minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau. Sehingga terjadi pembiaran laporan yang berlarut-larut oleh polisi hingga sampai gelar perkara.

Lanjut Azis, pemberitahuan gelar perkara juga tiba-tiba. Dalam prosesnya, penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak secara utuh memberi masukan terhadap hasil gelarnya.

"Sehingga catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban," kata kuasa hukum Azis Dumpa.

2. Bukti permulaan terpenuhi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim kuasa hukum ketiga anak itu menilai, bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai adanya tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan pada korban anak. Tapi itu lagi-lagi dikesampingkan oleh polisi.

"Penyelidikan itu tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan ke penyidikan," kata Azis yang juga wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Demikian juga menurut kuasa hukum korban bahwa, sesuatu perkara layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya kemudian.

"Kami menilai kepolisian kembali terburu-buru menghentikan ini, tanpa harus mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara," lanjut Azis.

3. Kepastian hukum lewat putusan pengadilan

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Bagi tim kuasa hukum, sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, jika tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam penyelidikan, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.

"Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan apa yang diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana," kata Azis Dumpa.

Menurut Azis, sejak awal kasus ini bergulir tim kuasa hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban. Tim kuasa hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan di pihak korban dalam upaya mencari keadilan.

Baca Juga: Mahasiswa Luwu Raya Demo Tuntut Gubernur Sulsel Minta Maaf soal Rampi

Berita Terkini Lainnya